Gelar Sidang Lengkap III, Dewan Hisbah Persis Soroti Isu Global
Kamis, 17 Juli 2025 - 08:12 WIB
loading...
Ketua Umum PP Persis KH. Jeje Zaenudin menjelaskan lembaga Dewan Hisbah menyoroti isu keumatan dalam Sidang Lengkap III yang digelar di Markaz Dakwah PD Persis Sumedang, pada 16-17 Juli 2025. Foto/Ist
A
A
A
SUMEDANG - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui lembaga Dewan Hisbah menyoroti sejumlah isu keumatan. Hal itu dibahas dalam Sidang Lengkap III yang digelar di Markaz Dakwah PD Persis Sumedang, Jawa Barat pada Rabu-Kamis, 16-17 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi forum penting dalam merumuskan panduan keagamaan atas persoalan aktual, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Baca juga: Pesan Wamendikdasmen dan Kapolri di Musyawarah Pleno Nasional Hima Persis
Ketua Umum PP Persis KH. Jeje Zaenudin menegaskan, fatwa-fatwa yang dikeluarkan Dewan Hisbah bukanlah bentuk perubahan terhadap hukum Islam.
Melainkan respons terhadap tantangan zaman yang dihadapi oleh umat, bangsa, dan negara.
“Bukan mengubah hukum, tapi menjawab tantangan zaman,” tegasnya, Kamis (17/7/2025).
Dewan Hisbah selama ini telah berperan aktif memberikan panduan, fatwa, dan rekomendasi atas berbagai isu keummatan, termasuk berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) seperti dalam Muzakarah Haji Nasional 2024.
Baca juga: Prabowo Bertemu Trump Sekitar September-Oktober: Saya Ngeri kalau Dia Ajak Main Golf
Fatwa-fatwa yang dilahirkan kerap menjadi rujukan nasional dan bagian dari konsensus ulama lintas ormas, termasuk MUI, Bahsul Masail NU, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
“Dewan Hisbah selalu menempuh pendekatan tawazun-tidak sekuler, tidak literal, namun berbasis maqashid syariah dan maslahat umat. Inilah peran strategis sebagai ummatan wasathan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 143,” ujarnya.
Jeje menyebut Dewan Hisbah PP Persis sebagai lembaga otoritatif dalam mengkaji dan memberikan fatwa atas isu-isu kontemporer, menjawab problematika umat dengan pendekatan ilmiah, objektif, dan syar’i.
"Persis diharapkan terus hadir bukan hanya dalam aspek ibadah ritual, tetapi juga dalam pemberdayaan umat, advokasi keadilan sosial, dan kontribusi strategis untuk kebijakan nasional, sesuai dengan misi dakwah yang menyeluruh," katanya.
Ketua Dewan Hisbah, KH Zae Nandang menambahkan, sidang ini membahas isu-isu kritis, tidak hanya dalam dimensi ibadah, tapi juga mencakup politik, sosial, ekonomi, dan kebangsaan.
“Masalah yang dibahas adalah untuk Persis, Islam, dan kaum muslimin. Kita juga membahas situasi politik dan isu-isu publik yang membutuhkan panduan syar’i,” jelasnya.
Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain hukum menyanyikan lagu kebangsaan di masjid, hukum jumatan bagi perempuan dan transplantasi organ tubuh, serta dana ZIS untuk kebutuhan energi masyarakat.
Batasan ketaatan terhadap pemimpin politik, revisi putusan tentang thowaf ifadhah dalam haji.
"Sidang ini menghasilkan keputusan penting yang akan dilaporkan ke PP Persis untuk ditetapkan sebagai putusan jamiyyah, yang mengikat bagi seluruh anggota dan simpatisan Persis," katanya.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan Sidang Dewan Hisbah di wilayahnya.
Dony bahkan mengusulkan agar fatwa yang dilahirkan dinamakan “Fatwa Sumedang”, sebagai bentuk keberkahan daerah.
“Kalau bisa semua produk hukum dari sidang ini diberi nama Fatwa Sumedang. Ini akan menjadi kebanggaan dan berkah tersendiri bagi masyarakat Sumedang,” ungkapnya.
Dony juga menegaskan, peran Dewan Hisbah tak sekadar memberikan fatwa, namun menjadi benteng moral dan penjaga kemurnian ajaran Islam di tengah kompleksitas zaman global.
“Dewan Hisbah adalah penjaga, pemandu, dan penerang dalam arus globalisasi yang sering gelap dan membingungkan,” ucapnya.
Kegiatan ini menjadi forum penting dalam merumuskan panduan keagamaan atas persoalan aktual, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Baca juga: Pesan Wamendikdasmen dan Kapolri di Musyawarah Pleno Nasional Hima Persis
Ketua Umum PP Persis KH. Jeje Zaenudin menegaskan, fatwa-fatwa yang dikeluarkan Dewan Hisbah bukanlah bentuk perubahan terhadap hukum Islam.
Melainkan respons terhadap tantangan zaman yang dihadapi oleh umat, bangsa, dan negara.
“Bukan mengubah hukum, tapi menjawab tantangan zaman,” tegasnya, Kamis (17/7/2025).
Dewan Hisbah selama ini telah berperan aktif memberikan panduan, fatwa, dan rekomendasi atas berbagai isu keummatan, termasuk berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) seperti dalam Muzakarah Haji Nasional 2024.
Baca juga: Prabowo Bertemu Trump Sekitar September-Oktober: Saya Ngeri kalau Dia Ajak Main Golf
Fatwa-fatwa yang dilahirkan kerap menjadi rujukan nasional dan bagian dari konsensus ulama lintas ormas, termasuk MUI, Bahsul Masail NU, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
“Dewan Hisbah selalu menempuh pendekatan tawazun-tidak sekuler, tidak literal, namun berbasis maqashid syariah dan maslahat umat. Inilah peran strategis sebagai ummatan wasathan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 143,” ujarnya.
Jeje menyebut Dewan Hisbah PP Persis sebagai lembaga otoritatif dalam mengkaji dan memberikan fatwa atas isu-isu kontemporer, menjawab problematika umat dengan pendekatan ilmiah, objektif, dan syar’i.
"Persis diharapkan terus hadir bukan hanya dalam aspek ibadah ritual, tetapi juga dalam pemberdayaan umat, advokasi keadilan sosial, dan kontribusi strategis untuk kebijakan nasional, sesuai dengan misi dakwah yang menyeluruh," katanya.
Ketua Dewan Hisbah, KH Zae Nandang menambahkan, sidang ini membahas isu-isu kritis, tidak hanya dalam dimensi ibadah, tapi juga mencakup politik, sosial, ekonomi, dan kebangsaan.
“Masalah yang dibahas adalah untuk Persis, Islam, dan kaum muslimin. Kita juga membahas situasi politik dan isu-isu publik yang membutuhkan panduan syar’i,” jelasnya.
Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain hukum menyanyikan lagu kebangsaan di masjid, hukum jumatan bagi perempuan dan transplantasi organ tubuh, serta dana ZIS untuk kebutuhan energi masyarakat.
Batasan ketaatan terhadap pemimpin politik, revisi putusan tentang thowaf ifadhah dalam haji.
"Sidang ini menghasilkan keputusan penting yang akan dilaporkan ke PP Persis untuk ditetapkan sebagai putusan jamiyyah, yang mengikat bagi seluruh anggota dan simpatisan Persis," katanya.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan Sidang Dewan Hisbah di wilayahnya.
Dony bahkan mengusulkan agar fatwa yang dilahirkan dinamakan “Fatwa Sumedang”, sebagai bentuk keberkahan daerah.
“Kalau bisa semua produk hukum dari sidang ini diberi nama Fatwa Sumedang. Ini akan menjadi kebanggaan dan berkah tersendiri bagi masyarakat Sumedang,” ungkapnya.
Dony juga menegaskan, peran Dewan Hisbah tak sekadar memberikan fatwa, namun menjadi benteng moral dan penjaga kemurnian ajaran Islam di tengah kompleksitas zaman global.
“Dewan Hisbah adalah penjaga, pemandu, dan penerang dalam arus globalisasi yang sering gelap dan membingungkan,” ucapnya.
(shf)
Lihat Juga :