Kejagung Dinilai Perlu Segera Menyita Aset Riza Chalid
Rabu, 16 Juli 2025 - 19:45 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu segera menyita aset M?Riza?Chalid (MRC) yang kini telah menjadi tersangka kasus korupsi impor minyak mentah Pertamina 2018–2023. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu segera menyita aset M Riza Chalid (MRC) yang kini telah menjadi tersangka kasus korupsi impor minyak mentah Pertamina 2018–2023. Hal itu menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.
Dendy berpendapat, penyitaan itu penting agar tidak terjadi proses pengalihan aset. “Penyitaan aset juga harus segera dilakukan, hal ini untuk mencegah penghilangan atau pengalihan aset dan menjadi jaminan pengembalian kerugian negara,” kata Dendy dihubungi, Selasa (15/7/2025).
“Langkah-langkah penyitaan ini bisa dilakukan melalui penyitaan sementara dalam proses penyidikan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Baca juga: Riza Chalid Diduga di Malaysia, Sekata Institut Desak Kejagung Segera Menangkap
Dia menyambut positif penetapan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi tersebut. Menurutnya, langkah Kejagung menandai berakhirnya ‘era impunitas’ bagi para pemain besar di sektor migas dan membuktikan hukum tak lagi tumpul ke atas.
Lebih lanjut Dendy menjelaskan, penetapan tersangka Rizal Chalid ini juga sebagai sinyal positif untuk penegakan hukum, meskipun publik harus tetap kritis dan mengawal proses hukumnya. Dia mengatakan, Kejagung harus serius dan tidak berkompromi, serta tidak menuruti tekanan politik atau pencitraan.
Menurut dia, Kejagung perlu melakukan hal-hal yang sewajarnya, yakni adanya penahanan dan sampai pada tahap vonis dari pengadilan. "Salah satu hal penting dalam penetapan tersangka ini, yakni menunjukkan bahwa era impunitas bagi orang kuat sedang berakhir," ujar Dendy
Dengan bergulirnya perkara ini, Dendy berharap Kejagung tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka saja. Menurut dia, Kejagung harus serius, dikarenakan banyak pihak masih skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Maka jika penanganannya serius, hal ini bisa menjadi titik balik yang mengubah arah penegakan hukum di Indonesia. Karena penetapan tersangka ini mempunyai tantangan yang besar dan membutuhkan komitmen yang luar biasa dan keteguhan institusi," jelasnya.
Karena Riza Chalid saat ini berada di luar negeri dan belum ditahan, menurut dia, maka Kejagung harus segera mengambil langkah-langkah strategis serta bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya, sehingga perkara ini tidak hanya berujung pada status penetapan tersangka saja, sementara orangnya tidak ada.
"Maka Kejagung harus segera melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk menerbitkan Red Notice melalui Interpol, hal ini untuk mempermudah proses penangkapan di luar negeri. Serta mengaktifkan perjanjian ekstradisi (jika ada) atau jalur diplomatik untuk meminta pemulangan," kata dia.
Menurut dia, dukungan masyarakat juga bisa memainkan peran sangat penting dalam memastikan kasus Riza Chalid tidak ‘menghilang’. Di negara dengan tantangan penegakan hukum seperti Indonesia, kata dia, tekanan publik sering menjadi satu-satunya kekuatan untuk mengawal integritas proses hukum.
"Bentuk dukungan publik yang strategis dan berdampak adalah dengan melakukan A kampanye melalui media sosial dengan tujuan agar kasus ini tidak dilupakan oleh publik," ujar Dendy.
Dia melanjutkan, publik juga harus bersuara lantang dan konsisten, dikarenakan aparat penegak hukum sering kali bergerak bukan karena niat, tapi dikarenakan besarnya tekanan publik. “Semakin tinggi tekanan publik, maka semakin kecil ruang kompromi,” jelasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan M Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan salah-satu tokoh skandal ‘Papa Minta Saham’ itu sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023.
Meskipun sudah tersangka, namun penyidik belum berhasil menangkap si Raja Minyak itu. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid ditetapkan tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (AN).
Keduanya merupakan bagian dari total sembilan tersangka tambahan dalam penyidikan lanjutan korupsi minyak mentah yang merugikan negara lebih dari Rp200 triliun itu. Kejagung belum memastikan kapan akan mengeluarkan Red Notice.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik manfaat atau benefit official dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). “Keberadaan yang bersangkutan saat ini di luar negeri, di Singapura,” ujar Qohar.
Dendy berpendapat, penyitaan itu penting agar tidak terjadi proses pengalihan aset. “Penyitaan aset juga harus segera dilakukan, hal ini untuk mencegah penghilangan atau pengalihan aset dan menjadi jaminan pengembalian kerugian negara,” kata Dendy dihubungi, Selasa (15/7/2025).
“Langkah-langkah penyitaan ini bisa dilakukan melalui penyitaan sementara dalam proses penyidikan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Baca juga: Riza Chalid Diduga di Malaysia, Sekata Institut Desak Kejagung Segera Menangkap
Dia menyambut positif penetapan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi tersebut. Menurutnya, langkah Kejagung menandai berakhirnya ‘era impunitas’ bagi para pemain besar di sektor migas dan membuktikan hukum tak lagi tumpul ke atas.
Lebih lanjut Dendy menjelaskan, penetapan tersangka Rizal Chalid ini juga sebagai sinyal positif untuk penegakan hukum, meskipun publik harus tetap kritis dan mengawal proses hukumnya. Dia mengatakan, Kejagung harus serius dan tidak berkompromi, serta tidak menuruti tekanan politik atau pencitraan.
Menurut dia, Kejagung perlu melakukan hal-hal yang sewajarnya, yakni adanya penahanan dan sampai pada tahap vonis dari pengadilan. "Salah satu hal penting dalam penetapan tersangka ini, yakni menunjukkan bahwa era impunitas bagi orang kuat sedang berakhir," ujar Dendy
Dengan bergulirnya perkara ini, Dendy berharap Kejagung tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka saja. Menurut dia, Kejagung harus serius, dikarenakan banyak pihak masih skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Maka jika penanganannya serius, hal ini bisa menjadi titik balik yang mengubah arah penegakan hukum di Indonesia. Karena penetapan tersangka ini mempunyai tantangan yang besar dan membutuhkan komitmen yang luar biasa dan keteguhan institusi," jelasnya.
Karena Riza Chalid saat ini berada di luar negeri dan belum ditahan, menurut dia, maka Kejagung harus segera mengambil langkah-langkah strategis serta bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya, sehingga perkara ini tidak hanya berujung pada status penetapan tersangka saja, sementara orangnya tidak ada.
"Maka Kejagung harus segera melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk menerbitkan Red Notice melalui Interpol, hal ini untuk mempermudah proses penangkapan di luar negeri. Serta mengaktifkan perjanjian ekstradisi (jika ada) atau jalur diplomatik untuk meminta pemulangan," kata dia.
Menurut dia, dukungan masyarakat juga bisa memainkan peran sangat penting dalam memastikan kasus Riza Chalid tidak ‘menghilang’. Di negara dengan tantangan penegakan hukum seperti Indonesia, kata dia, tekanan publik sering menjadi satu-satunya kekuatan untuk mengawal integritas proses hukum.
"Bentuk dukungan publik yang strategis dan berdampak adalah dengan melakukan A kampanye melalui media sosial dengan tujuan agar kasus ini tidak dilupakan oleh publik," ujar Dendy.
Dia melanjutkan, publik juga harus bersuara lantang dan konsisten, dikarenakan aparat penegak hukum sering kali bergerak bukan karena niat, tapi dikarenakan besarnya tekanan publik. “Semakin tinggi tekanan publik, maka semakin kecil ruang kompromi,” jelasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan M Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan salah-satu tokoh skandal ‘Papa Minta Saham’ itu sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023.
Meskipun sudah tersangka, namun penyidik belum berhasil menangkap si Raja Minyak itu. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid ditetapkan tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (AN).
Keduanya merupakan bagian dari total sembilan tersangka tambahan dalam penyidikan lanjutan korupsi minyak mentah yang merugikan negara lebih dari Rp200 triliun itu. Kejagung belum memastikan kapan akan mengeluarkan Red Notice.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik manfaat atau benefit official dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). “Keberadaan yang bersangkutan saat ini di luar negeri, di Singapura,” ujar Qohar.
(rca)
Lihat Juga :