Kejagung soal Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka: Masih Perlu Pendalaman Alat Bukti

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:02 WIB
loading...
Kejagung soal Nadiem...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Selasa (15/7/2025). Foto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Dari keempat tersangka yang diumumkan, tidak ada nama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya masih berupaya melengkapi alat bukti. Diketahui Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu sejak Selasa (15/7/2025) pagi hingga malam hari, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang anak buahnya.

"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM itu, ini yang sedang kami dalami penyidik fokus ke sana. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana, tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya," ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.

Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam: Izinkan Saya Kembali Ke Keluarga

Qohar juga menjelaskan kenapa Nadiem Makarim yang diperiksa selama sembilan jam pada Selasa (15/7/2025) belum dijadikan tersangka? "Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu pendalaman alat bukti. Untuk itu, tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua, dan seterusnya. Sabar ya, sabar," jelasnya.

Qohar menekankan bahwa bicara kasus hukum harus dilengkapi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Ia menyebut bahwa setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, dapat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Karena bicara hukum bicara alat bukti. Ketika bukti cukup, pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi, maka apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," ujarnya.

Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia

Sebelumnya, Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Selasa (15/7/2025). Ia keluar dari Gedung Bundar Jampidsus pukul 18.00 WIB, setelah 9 jam digali keterangannya.

Nadiem tampak kelelahan saat keluar ditemani tim pengacara. Seusai menyampaikan pernyataan singkat ke awak media, Nadiem langsung menuju mobilnya untuk meninggalkan Gedung Kejagung. "Terima kasih sekali lagi, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ujar Nadiem.

Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022. Tiga tersangka kasus pengadaan chromebook itu ditahan, satu lainnya tidak berada di Indonesia.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian 1,98 triliun. Adapun anggaran proyek ini adalah sebesar Rp9,3 triliun.

Keempat tersangka tersebut adalah MUL, SW, JT, dan IA. Dua tersangka yakni MUL dan SW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.



Sementara, IA menjadi tahanan kota karena mengalami gangguan jantung yang sangat kronis. "Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis. Sehingga berdasarkan rapat penyidik, yang bersangkutan tetap dalam penahanan, untuk tahanan kota," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan,satu tersangka lainnya yakni JT, tidak berada di Indonesia. "Sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi, tidak mengindahkan surat panggilan. Jadi supaya ada informasi bagi kita, karena tadi ditetapkan empat tersangka, tetapi terkait penahanan baru dilakukan terhadap tiga orang," ujar Harli.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Rekomendasi
Gol Jonathan Tah Dibatalkan,...
Gol Jonathan Tah Dibatalkan, VAR Rampas Mimpi Jerman?
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved