Riza Chalid akan Masuk DPO? Ini Kata Kejagung
Jum'at, 11 Juli 2025 - 19:46 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, M Riza Chalid, bisa masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, setelah tak kunjung hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, Riza Chalid lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Maka itu, status yang disandang Riza Chalid saat ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut.
Baca Juga: Riza Chalid Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejagung sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka
Dia menerangkan, soal apakah Riza Chalid bakal dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO), penyidik bakal melihat dahulu perkembangan proses penyidikannya. Pasalnya, penyidik tentu bakal memanggil Riza Chalid dahulu untuk diperiksa sebagai tersangka.
Harli menambahkan, manakala Riza Chalid yang telah dicekal keluar negeri itu tak kunjung hadir dalam pemanggilan tersebut, bisa jadi penyidik memasukkan statusnya ke DPO. Itu pun nantinya bergantung pada Riza Chalid sendiri saat dipanggil, apakah dia bakal memenuhinya ataukah tidak.
"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," tuturnya.
Tapi, kata Harli, seandainya penyidik dalam waktu ke depan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, lalu hadir, tentu berbeda. "Jadi itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya," katanya.
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, setelah tak kunjung hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, Riza Chalid lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Maka itu, status yang disandang Riza Chalid saat ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut.
Baca Juga: Riza Chalid Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejagung sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka
Dia menerangkan, soal apakah Riza Chalid bakal dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO), penyidik bakal melihat dahulu perkembangan proses penyidikannya. Pasalnya, penyidik tentu bakal memanggil Riza Chalid dahulu untuk diperiksa sebagai tersangka.
Harli menambahkan, manakala Riza Chalid yang telah dicekal keluar negeri itu tak kunjung hadir dalam pemanggilan tersebut, bisa jadi penyidik memasukkan statusnya ke DPO. Itu pun nantinya bergantung pada Riza Chalid sendiri saat dipanggil, apakah dia bakal memenuhinya ataukah tidak.
"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," tuturnya.
Tapi, kata Harli, seandainya penyidik dalam waktu ke depan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, lalu hadir, tentu berbeda. "Jadi itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya," katanya.
(zik)
Lihat Juga :