Tom Lembong Baca Pleidoi: Bergabung ke Oposisi, Maka Saya Terancam Dipidana
Rabu, 09 Juli 2025 - 20:22 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyinggung dirinya yang bergabung dengan capres oposisi yang menjadikannya sebagai terdakwa. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyinggung dirinya yang bergabung dengan capres oposisi yang menjadikannya sebagai terdakwa. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Awalnya, Tom Lembong menyebutkan di kalangan elite politik pada 2023, dirinya sudah diketahui mendorong Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Saat itu, Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.
"Sprindik atau surat perintah penyidikan yang pertama, atas impor gula termasuk yang saya lakukan di 2015-2016, diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada tanggal 3 Oktober 2023," kata Tom membacakan pleidoi.
Baca juga: Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Mantan Penyidik KPK: Tuntutan 7 Tahun Terlalu Berat
Tom pun kemudian resmi bergabung dengan tim sukses Anies-Muhaimin dengan menjabat sebagai Co-Captain Timnas AMIN pada 14 November 2023. "Timing atau waktu dari Penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan, sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ujarnya.
"Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara, 2 minggu setelah Penguasa mengamankan kekuasaannya dengan Pelantikan resmi di DPR-RI dan Sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini," sambungnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
Awalnya, Tom Lembong menyebutkan di kalangan elite politik pada 2023, dirinya sudah diketahui mendorong Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Saat itu, Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.
"Sprindik atau surat perintah penyidikan yang pertama, atas impor gula termasuk yang saya lakukan di 2015-2016, diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada tanggal 3 Oktober 2023," kata Tom membacakan pleidoi.
Baca juga: Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Mantan Penyidik KPK: Tuntutan 7 Tahun Terlalu Berat
Tom pun kemudian resmi bergabung dengan tim sukses Anies-Muhaimin dengan menjabat sebagai Co-Captain Timnas AMIN pada 14 November 2023. "Timing atau waktu dari Penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan, sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ujarnya.
"Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara, 2 minggu setelah Penguasa mengamankan kekuasaannya dengan Pelantikan resmi di DPR-RI dan Sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini," sambungnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
(rca)
Lihat Juga :