Tom Lembong Baca Pleidoi: Bergabung ke Oposisi, Maka Saya Terancam Dipidana

Rabu, 09 Juli 2025 - 20:22 WIB
loading...
Tom Lembong Baca Pleidoi:...
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyinggung dirinya yang bergabung dengan capres oposisi yang menjadikannya sebagai terdakwa. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyinggung dirinya yang bergabung dengan capres oposisi yang menjadikannya sebagai terdakwa. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Awalnya, Tom Lembong menyebutkan di kalangan elite politik pada 2023, dirinya sudah diketahui mendorong Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Saat itu, Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.

"Sprindik atau surat perintah penyidikan yang pertama, atas impor gula termasuk yang saya lakukan di 2015-2016, diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada tanggal 3 Oktober 2023," kata Tom membacakan pleidoi.

Baca juga: Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Mantan Penyidik KPK: Tuntutan 7 Tahun Terlalu Berat



Tom pun kemudian resmi bergabung dengan tim sukses Anies-Muhaimin dengan menjabat sebagai Co-Captain Timnas AMIN pada 14 November 2023. "Timing atau waktu dari Penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan, sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ujarnya.

"Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara, 2 minggu setelah Penguasa mengamankan kekuasaannya dengan Pelantikan resmi di DPR-RI dan Sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini," sambungnya.

Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).

Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Jaksa Turki Tuntut Hukuman...
Jaksa Turki Tuntut Hukuman 2.430 Tahun Penjara untuk Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
Rekomendasi
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Rahasia Diet Ery Makmur...
Rahasia Diet Ery Makmur Turun 30 Kg dalam 10 Bulan, Ternyata Ini Kuncinya!
Berita Terkini
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved