Dukung Kejagung Kejar Pengembalian Kerugian Negara, Pakar Hukum: Penjara Tak Bikin Koruptor Takut
Rabu, 09 Juli 2025 - 15:19 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejagung mengejar pengembalian kerugian negara disebabkan penjara tidak membuat koruptor jera. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar pengembalian kerugian negara disebabkan penjara tidak membuat koruptor jera. Negara juga perlu uang untuk menjalankan program-program kerakyatannya.
“Seringkali pemidanaan penjara terhadap koruptor tidak membuat jera karena di samping koruptor bisa keluar masuk sel lantaran fasilitas baik berobat kesehatan maupun alasan lain, juga hukuman penjara tidak membuat jera bagi calon-calon atau koruptor baru,” ujar Fickar, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
Hal itu dikatakan Abdul Fickar merespons hasil survei LSI Denny JA yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik (61 persen). Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (60 persen) dan Kepolisian (54,3 persen).
Salah satu hal yang menyebabkan kepercayaan tinggi karena masyarakat senang dengan langkah Kejagung yang mengejar pengembalian kerugian dari tangan koruptor.
Fickar mengatakan, penyitaan aset koruptor dalam rangka mengembalkan kerugian negara menjadi pilihan penting. Bahkan, jika mungkin koruptor dimiskinkan karena sudah mengambil jatah rakyat melalui program-program negara untuk kesejahteraan rakyat dengan mengambilnya demi kepentingan sendiri.
Dia menambahkan negara sangat butuh pengembalian kerugian itu. Menurut Fickar, sumber APBN untuk membiayai penyelenggaraan negara tidak akan pernah cukup jika hanya digantungkan dari pendapatan pajak.
Dia juga menyinggung tentang pentingnya DPR untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Dengan UU, negara bisa merampas aset-aset tanpa harus menempuh jalan panjang melalui peradilan.
“Seringkali pemidanaan penjara terhadap koruptor tidak membuat jera karena di samping koruptor bisa keluar masuk sel lantaran fasilitas baik berobat kesehatan maupun alasan lain, juga hukuman penjara tidak membuat jera bagi calon-calon atau koruptor baru,” ujar Fickar, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
Hal itu dikatakan Abdul Fickar merespons hasil survei LSI Denny JA yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik (61 persen). Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (60 persen) dan Kepolisian (54,3 persen).
Salah satu hal yang menyebabkan kepercayaan tinggi karena masyarakat senang dengan langkah Kejagung yang mengejar pengembalian kerugian dari tangan koruptor.
Fickar mengatakan, penyitaan aset koruptor dalam rangka mengembalkan kerugian negara menjadi pilihan penting. Bahkan, jika mungkin koruptor dimiskinkan karena sudah mengambil jatah rakyat melalui program-program negara untuk kesejahteraan rakyat dengan mengambilnya demi kepentingan sendiri.
Dia menambahkan negara sangat butuh pengembalian kerugian itu. Menurut Fickar, sumber APBN untuk membiayai penyelenggaraan negara tidak akan pernah cukup jika hanya digantungkan dari pendapatan pajak.
Dia juga menyinggung tentang pentingnya DPR untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Dengan UU, negara bisa merampas aset-aset tanpa harus menempuh jalan panjang melalui peradilan.
(jon)
Lihat Juga :