Marcella Santoso, Ariyanto, dan 3 Tersangka Lain Segera Disidang
Senin, 07 Juli 2025 - 21:30 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima tersangka dan barang bukti Marcella Santoso Cs dari Kejaksaan Agung. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima tersangka dan barang bukti Marcella Santoso Cs dari Kejaksaan Agung. Marcella Santoso Cs bakal ditahan selama 20 hari ke depan bersamaan dengan penyusunan surat dakwaan oleh JPU.
"Kami menerima pelimpahan dari penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait dengan perkara dugaan tipikor suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian perkara TPPU dan perintangan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Safri menyebut berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari tiga perkara. Ketiga perkara itu adalah kasus suap dan atau gratifikasi terkait pemberian fasilitas ekspors crude palm oil (CPO), kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas suap itu, dan perintangan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Kejagung.
![Marcella Santoso, Ariyanto, dan 3 Tersangka Lain Segera Disidang]()
Baca juga: Kapuspen TNI Sambangi Kejagung, Koordinasi soal Perlindungan Jaksa hingga Pengakuan Marcella Santoso
Adapun lima tersangka yang turut dilimpahkan adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaidi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki. Kelimanya kemudian akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan atau sampai 26 Juli 2025. Adapun JPU akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum akhirnya melimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
![Marcella Santoso, Ariyanto, dan 3 Tersangka Lain Segera Disidang]()
Baca juga: Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
"Untuk saat ini, JPU melakukan penahanan dalam rangka penyempurnaan surat dakwaan dan setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan," jelas Safri.
Selain itu JPU yang juga menerima sejumlah barang bukti pada perkara ini yang disita dari para tersangka mulai dari barang bukti elektronik, hingga kendaraan mewah.
2. Ariyanto (Perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO; TPPU)
3. Junaidi Saibih (Perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO; perintangan penyidikan)
4. Tian Bahtiar (perintangan penyidikan)
5. M. Adhiya Muzakki (perintangan penyidikan).
2. 12 unit mobil
3. 22 unit sepeda motor
4. 20 unit jam tangan
5. 147 unit helm
6. 22 unit sepeda
7. Uang tunai 1.500 lembar SGD pecahan 100
8. Uang tunai 1.000 lembar Euro pecahan 50
9. Uang tunai 2.900 lembar USD pecahan 100
10. Uang tunai 4.000 lembar pecahan SGD pecahan 100.
"Kami menerima pelimpahan dari penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait dengan perkara dugaan tipikor suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian perkara TPPU dan perintangan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Safri menyebut berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari tiga perkara. Ketiga perkara itu adalah kasus suap dan atau gratifikasi terkait pemberian fasilitas ekspors crude palm oil (CPO), kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas suap itu, dan perintangan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Kejagung.

Baca juga: Kapuspen TNI Sambangi Kejagung, Koordinasi soal Perlindungan Jaksa hingga Pengakuan Marcella Santoso
Adapun lima tersangka yang turut dilimpahkan adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaidi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki. Kelimanya kemudian akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan atau sampai 26 Juli 2025. Adapun JPU akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum akhirnya melimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
"Untuk saat ini, JPU melakukan penahanan dalam rangka penyempurnaan surat dakwaan dan setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan," jelas Safri.
Selain itu JPU yang juga menerima sejumlah barang bukti pada perkara ini yang disita dari para tersangka mulai dari barang bukti elektronik, hingga kendaraan mewah.
Berikut rincian resmi perkara dan barang bukti yang diterima JPU Kejari Jakarta Pusat:
1. Marcella Santoso (Perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO; TPPU; Perintangan Penyidikan)2. Ariyanto (Perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO; TPPU)
3. Junaidi Saibih (Perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO; perintangan penyidikan)
4. Tian Bahtiar (perintangan penyidikan)
5. M. Adhiya Muzakki (perintangan penyidikan).
Barang Bukti:
1. 2 unit kapal wisata asing2. 12 unit mobil
3. 22 unit sepeda motor
4. 20 unit jam tangan
5. 147 unit helm
6. 22 unit sepeda
7. Uang tunai 1.500 lembar SGD pecahan 100
8. Uang tunai 1.000 lembar Euro pecahan 50
9. Uang tunai 2.900 lembar USD pecahan 100
10. Uang tunai 4.000 lembar pecahan SGD pecahan 100.
(rca)
Lihat Juga :