Marcella Santoso, Ariyanto, dan 3 Tersangka Lain Segera Disidang

Senin, 07 Juli 2025 - 21:30 WIB
loading...
Marcella Santoso, Ariyanto,...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima tersangka dan barang bukti Marcella Santoso Cs dari Kejaksaan Agung. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima tersangka dan barang bukti Marcella Santoso Cs dari Kejaksaan Agung. Marcella Santoso Cs bakal ditahan selama 20 hari ke depan bersamaan dengan penyusunan surat dakwaan oleh JPU.

"Kami menerima pelimpahan dari penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait dengan perkara dugaan tipikor suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian perkara TPPU dan perintangan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).

Safri menyebut berkas perkara yang dilimpahkan terdiri dari tiga perkara. Ketiga perkara itu adalah kasus suap dan atau gratifikasi terkait pemberian fasilitas ekspors crude palm oil (CPO), kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas suap itu, dan perintangan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Kejagung.

Marcella Santoso, Ariyanto, dan 3 Tersangka Lain Segera Disidang


Baca juga: Kapuspen TNI Sambangi Kejagung, Koordinasi soal Perlindungan Jaksa hingga Pengakuan Marcella Santoso



Adapun lima tersangka yang turut dilimpahkan adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaidi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki. Kelimanya kemudian akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan atau sampai 26 Juli 2025. Adapun JPU akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum akhirnya melimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Marcella Santoso, Ariyanto, dan 3 Tersangka Lain Segera Disidang


Baca juga: Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat

"Untuk saat ini, JPU melakukan penahanan dalam rangka penyempurnaan surat dakwaan dan setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan," jelas Safri.

Selain itu JPU yang juga menerima sejumlah barang bukti pada perkara ini yang disita dari para tersangka mulai dari barang bukti elektronik, hingga kendaraan mewah.

Berikut rincian resmi perkara dan barang bukti yang diterima JPU Kejari Jakarta Pusat:

1. Marcella Santoso (Perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO; TPPU; Perintangan Penyidikan)
2. Ariyanto (Perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO; TPPU)
3. Junaidi Saibih (Perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO; perintangan penyidikan)
4. Tian Bahtiar (perintangan penyidikan)
5. M. Adhiya Muzakki (perintangan penyidikan).

Barang Bukti:

1. 2 unit kapal wisata asing
2. 12 unit mobil
3. 22 unit sepeda motor
4. 20 unit jam tangan
5. 147 unit helm
6. 22 unit sepeda
7. Uang tunai 1.500 lembar SGD pecahan 100
8. Uang tunai 1.000 lembar Euro pecahan 50
9. Uang tunai 2.900 lembar USD pecahan 100
10. Uang tunai 4.000 lembar pecahan SGD pecahan 100.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved