Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datang ke Polda Metro, Ada Apa?
Kamis, 03 Juli 2025 - 19:32 WIB
loading...
Ajudan mantan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah dan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (3/7/2025). Foto/Riyan Rizki Rosyali
A
A
A
JAKARTA - Ajudan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah dan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (3/7/2025). Yakup terlihat datang mengenakan kemeja batik merah berlengan pendek, sedangkan Syarif mengenakan kemeja putih berlengan panjang.
Saat ditanya tujuannya datang ke Polda Metro Jaya, Yakup mengaku bukan berkait perkara laporan Jokowi yang tengah ditangani Subdit Keamanan Negara.
Baca juga: 49 Saksi Diperiksa Polisi Dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
“Engga dong, kan perkara lain banyak,” kaya Yakup di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Yakup menyebut, kedatangannya itu bukan terkait perkara laporan Jokowi tentang tudingan Ijazah palsu. Jokowi, lanjut dia, tengah menemani cucunya liburan.
“Pak Jokowi kan lagi liburan sama cucunya. Liat aja di Instagram,” jelas dia.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
Baca juga: Roy Suryo Cs Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelasnya.
Saat ditanya tujuannya datang ke Polda Metro Jaya, Yakup mengaku bukan berkait perkara laporan Jokowi yang tengah ditangani Subdit Keamanan Negara.
Baca juga: 49 Saksi Diperiksa Polisi Dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
“Engga dong, kan perkara lain banyak,” kaya Yakup di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Yakup menyebut, kedatangannya itu bukan terkait perkara laporan Jokowi tentang tudingan Ijazah palsu. Jokowi, lanjut dia, tengah menemani cucunya liburan.
“Pak Jokowi kan lagi liburan sama cucunya. Liat aja di Instagram,” jelas dia.
Laporan Jokowi di Polda Metro
Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
Baca juga: Roy Suryo Cs Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :