Jaksa KPK Juga Tuntut Hasto Kristiyanto Bayar Denda Rp600 Juta
Kamis, 03 Juli 2025 - 14:57 WIB
loading...
Jaksa pada KPK menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp600 juta subside 6 bulan penjara. Foto/SindoNews/arif julianto
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara. Tidak hanya itu, Hasto juga juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subside 6 bulan penjara.
Hasto menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.
"Pidana denda sebesar Rp600 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Kamis (3/7/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS! Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Jaksa menyebutkan, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Hasto menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.
"Pidana denda sebesar Rp600 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Kamis (3/7/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS! Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Jaksa menyebutkan, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Lihat Juga :