Polemik Iklan Jual Beli Pulau, DPR Minta Pemerintah Tegas: Negara Tak Boleh Diam

Senin, 23 Juni 2025 - 17:17 WIB
loading...
Polemik Iklan Jual Beli...
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengecam keras beredarnya informasi empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditawarkan di situs properti internasional. Foto/Private Islands Online
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengecam keras beredarnya informasi empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditawarkan di situs properti internasional. Ia meminta pemerintah turun tangan dengan menelusuri dan menindak pelaku.

“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kata Daniel dalam keterangannya, Senin (23/6/2026).

Adapun 4 pulau di Anambas yang ditawarkan di situs jual beli internasional tersebut adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob dengan embel-embel eco-resort, akses transportasi, dan status ‘siap disewakan jangka panjang’.

Baca juga: Iklan Jual Beli Pulau, Mulyanto PKS Minta Pemerintah Bertindak Tegas



Daniel menegaskan bahwa keempat pulau yang dimaksud berada di dalam zona konservasi laut, di mana segala bentuk aktivitas ekonomi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem.

Tak hanya itu, Daniel menilai komersialisasi wilayah ini dalam format ‘eco-resort mewah’ justru berpotensi merusak daya dukung lingkungan jika tidak dikendalikan secara ketat dan transparan.

“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau prosesnya ilegal, kalau masyarakat lokal tersingkir, dan kalau ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resort semacam itu,” tegasnya.

Baca juga: Respons Iklan Jual Beli Pulau, Bima Arya: Tak Ada Pulau yang Bisa Dimiliki secara Pribadi Seluruhnya

Daniel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalama Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.

"Kementerian-kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar," sebut Daniel.

“Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualkanbelikan. Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” imbuhnya.

Daniel juga meminta adanya evaluasi ketat atas investasi asing di kawasan konservasi. Ia menyebut izin pengelola swasta harus dicabut apabila ditemukan adanya kawasan konservasi yang disewakan.

"Tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh. Jika perlu, cabut izinnya," ucap Daniel.

Sekadar informasi, publik dihebohkan dengan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional. Sepasang pulau di Kepulauan Anambas berstatus for sale ditawarkan melalui situs Private Islands Online lengkap dengan deskripsi keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata kelas atas apalagi, lokasi pulau hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Meski begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request. Adapun pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare.

Sesuai standar Indonesia, pasangan pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, di mana dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan investasi asing.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Amerika Tak Masuk, Berikut...
Amerika Tak Masuk, Berikut Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved