KPK Panggil Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Dana Hibah APBD Jatim
Jum'at, 20 Juni 2025 - 14:04 WIB
loading...
KPK memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jawa Timur. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada hari ini. Khofifah dipanggil terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022.
Khofifah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hanya saja belum diketahui apa keterangan yang akan didalami. ”Pemeriksaan dilakukan dd Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
Selain Khofifah, KPK juga turut memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachan (AM) dalam kapasitas yang sama sebagai saksi. Budi tak merinci apakah Khofifah dan Anik telah terkonfirmasi menghadiri panggilan itu. Sementara, Khofifah sendiri belum terlihat hadir di kawasan Gedung KPK.
Baca juga: KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
Sebelumnya, KPK memanggil eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim 2021-2022.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
"Pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi dilakukan di Polresta Banyuwangi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 14 Mei 2025.
KPK juga memanggil Sumatri (S), selaku petani dan Teguh Pambudi (TP) selaku notaris. Pemeriksaan keduanya juga dilakukan di Polresta Banyuwangi. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Mereka di antaranya Jodi Pradana Putra (JPP) dan Bagus Wahyudyono (BW).
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo," ungkap Budi. Budi belum menjelaskan apakah mereka hadir dalam jadwal pemeriksaan kali ini. Ia juga tak merinci apa yang akan didalami dari penyidik.
Khofifah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hanya saja belum diketahui apa keterangan yang akan didalami. ”Pemeriksaan dilakukan dd Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
Selain Khofifah, KPK juga turut memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachan (AM) dalam kapasitas yang sama sebagai saksi. Budi tak merinci apakah Khofifah dan Anik telah terkonfirmasi menghadiri panggilan itu. Sementara, Khofifah sendiri belum terlihat hadir di kawasan Gedung KPK.
Baca juga: KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
Sebelumnya, KPK memanggil eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim 2021-2022.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
"Pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi dilakukan di Polresta Banyuwangi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 14 Mei 2025.
KPK juga memanggil Sumatri (S), selaku petani dan Teguh Pambudi (TP) selaku notaris. Pemeriksaan keduanya juga dilakukan di Polresta Banyuwangi. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Mereka di antaranya Jodi Pradana Putra (JPP) dan Bagus Wahyudyono (BW).
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo," ungkap Budi. Budi belum menjelaskan apakah mereka hadir dalam jadwal pemeriksaan kali ini. Ia juga tak merinci apa yang akan didalami dari penyidik.
(cip)
Lihat Juga :