BPKH Limited Salurkan Kompensasi Rp3,7 Miliar ke 42.000 Jemaah Haji
Selasa, 17 Juni 2025 - 11:30 WIB
loading...
BPKH Limited menyalurkan kompensasii kepada jemaah yang terdampak gangguan layanan konsumsi saat di Armuzna. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - BPKH Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah1446 H atau pada 10 Juni 2025.
Sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan hak jemaah dan peningkatan kualitas layanan, BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi langsung kepada para jemaah yang terdampak.
Hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42.000 jemaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari puncak Mina tersebut. Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar.
Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono menyatakan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jemaah haji Indonesia.
Baca juga: Timwas Haji Dapat Keluhan Jemaah, Penyaluran Makan hingga Bus Penjemput Telat
“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jemaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujar Sidiq.
Penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung oleh BPKH Limited. Perusahaan juga telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca juga: BPKH Limited Minta Maaf ke Jemaah Haji Terkait Keterlambatan Konsumsi usai Armuzna
BPKH Limited juga berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan.
Kompensasi yang cepat dan tepat merupakan wujud kepekaan serta kepedulian terhadap hak-hak jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara khusyuk dan nyaman.
Pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.
Selain itu, BPKH Limited juga mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jamaah. Sebagai entitas anak perusahaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang berbasis di Arab Saudi, BPKH Limited terus berupaya menjaga kepercayaan publik melalui layanan profesional dan berdampak langsung bagi kenyamanan ibadah jemaah haji Indonesia.
Sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan hak jemaah dan peningkatan kualitas layanan, BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi langsung kepada para jemaah yang terdampak.
Hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42.000 jemaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari puncak Mina tersebut. Total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar.
Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono menyatakan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jemaah haji Indonesia.
Baca juga: Timwas Haji Dapat Keluhan Jemaah, Penyaluran Makan hingga Bus Penjemput Telat
“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jemaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujar Sidiq.
Penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung oleh BPKH Limited. Perusahaan juga telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca juga: BPKH Limited Minta Maaf ke Jemaah Haji Terkait Keterlambatan Konsumsi usai Armuzna
BPKH Limited juga berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan.
Kompensasi yang cepat dan tepat merupakan wujud kepekaan serta kepedulian terhadap hak-hak jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara khusyuk dan nyaman.
Pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.
Selain itu, BPKH Limited juga mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jamaah. Sebagai entitas anak perusahaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang berbasis di Arab Saudi, BPKH Limited terus berupaya menjaga kepercayaan publik melalui layanan profesional dan berdampak langsung bagi kenyamanan ibadah jemaah haji Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :