Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Dinilai Bisa Sita Harta Keluarga Pelaku
Senin, 16 Juni 2025 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
“Bahkan merembet ke harta keluarganya. Walaupun keluarganya punya hak untuk melakukan perlawanan kalau harta atas nama istri atau anaknya disita,” kata Fickar, Senin (16/6/2025).
Dosen Universitas Trisakti ini menjelaskan, pada dasarnya kejahatan itu melekat pada pelakunya. Sehingga, jika harta diatasnamakan orang lain, maka orang lain bisa mengklaim bahwa harta tersebut milik pribadinya.
“Terlepas dari bagaimana cara orang lain itu memperoleh harta tersebut. Meskipun negara melalui Jaksa Penuntut Umum bisa menyita harta pelaku korupsi dan keluarga, tetapi di sisi lain hukum juga memberi kesempatan pada para keluarga melakukan perlawanan bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Fickar, bisa saja dilakukan. Hal tersebut untuk mengusut harta yang diatasnamakan orang lain.
“Jadi diatasnamakan orang lain padahal itu harta miliknya, baik dengan cara seolah jual beli, pinjam, sewa, dan sebagainya,” katanya.
Dosen Universitas Trisakti ini menjelaskan, pada dasarnya kejahatan itu melekat pada pelakunya. Sehingga, jika harta diatasnamakan orang lain, maka orang lain bisa mengklaim bahwa harta tersebut milik pribadinya.
“Terlepas dari bagaimana cara orang lain itu memperoleh harta tersebut. Meskipun negara melalui Jaksa Penuntut Umum bisa menyita harta pelaku korupsi dan keluarga, tetapi di sisi lain hukum juga memberi kesempatan pada para keluarga melakukan perlawanan bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Fickar, bisa saja dilakukan. Hal tersebut untuk mengusut harta yang diatasnamakan orang lain.
“Jadi diatasnamakan orang lain padahal itu harta miliknya, baik dengan cara seolah jual beli, pinjam, sewa, dan sebagainya,” katanya.
Lihat Juga :