Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Aceh Bisa Masuk Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:26 WIB
loading...
Kemendagri Ungkap Kronologi...
Kemendagri membeberkan kronologi sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut) . Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Dari data yang dibeberkan Kemendagri lewat akun media sosial resminya dikutip, Sabtu (14/6/2025), bahwa secara administratif 4 pulau tersebut telah ditegaskan masuk wilayah Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Baca juga: Kemendagri: Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut Dikaji Ulang pada 17 Juni

Kemendagri mengungkapkan 4 pulau yang sebelumnya ada di wilayah Aceh tersebut telah masuk proses sengketa wilayah sejak tahun 2008.

Berikut kronologi sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara:

Tahun 2008
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang).

Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh. Hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut.

Tahun 2009
Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau di Sumatera Utara melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009.

Gubernur Aceh juga turut mengonfirmasi melalui surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009 terkait hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh serta menyampaikan perubahan nama 4 pulau:
- Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar
- Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil
Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan
- Pulau Panjang, tetap.

15 November 2017
Melalui surat Nomor 136/40430 tanggal 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan Peta Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) tahun 1978, 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

30 November 2017
Kemendagri melakukan analisis spasial dengan hasil bahwa 4 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara. Peta Topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dinyatakan bukan sebagai referensi resmi mengenai batas administrasi nasional maupun internasional.

8 Desember 2017
Surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 menegaskan bahwa 4 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Tahun 2018
Gubernur Aceh mengirim surat kepada Kemendagri Nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 perihal revisi koordinat 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil.

Tahun 2019
Gubernur Aceh pada 31 Desember 2019 kembali mengirim surat kepada Kemendagri perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumatera Utara.

Tahun 2020
Kemendagri bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Direktorat Topografi TNI AD mengadakan rapat yang menyepakati bahwa 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara.


Tahun 2021
Terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

13 Februari 2022
Tim Pusat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dan Pemda Sumatera Utara mengadakan rapat membahas status 4 pulau, namun tidak mencapai kesepakatan.

14 Februari 2022
Terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan data dari Gazeter Republik Indonesia Tahun 2020.

April 2022
Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil menyampaikan somasi/keberatan terhadap Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terkait status 4 pulau.

Mei – Juni 2022
Tim Pusat bersama Pemda Aceh, Pemda Provinsi Sumatera Utara, Pemda Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemda Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan survei faktual ke 4 pulau tersebut.

Tahun 2025
Pada April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yaitu menetapkan 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
Berita Terkini
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved