Teroris Beralih ke Ruang Siber, Kadensus 99 Banser: Tak Bisa Hanya Andalkan Penindakan

Sabtu, 07 Juni 2025 - 20:53 WIB
loading...
Teroris Beralih ke Ruang...
Kelompok intoleran menjadikan ruang siber menjadi arena dominan bagi perkembangan jaringan terorisme dan penyebaran paham radikal. Kasus penangkapan pelaku penyebaran konten radikal di Goa dan Purworejo menjadi buktinya. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kelompok intoleran kini menjadikan ruang siber menjadi arena dominan bagi perkembangan jaringan terorisme dan penyebaran paham radikal. Kasus penangkapan pelaku penyebaran konten radikal di Kabupaten Goa dan Purworejo menjadi buktinya.

“Hal ini menjelaskan bahwa pelaku radikalisme dan intoleransi yang sudah mengarah kepada terorisme masih hidup pada situasi sekarang ini, dengan mendistribusikan informasi serta konten-konten narasi yang berbau terorisme, radikalisme dan intoleransi,” ujar Kadensus 99 Satkornas Banser Ahmad Bintang Irianto, Sabtu (7/6/2025).

Baca juga: Semua Harus Terlibat Mengatasi Terorisme

Di Kabupaten Goa, Densus 88 Antiterorisme Polri pada Sabtu 24 Mei 2025 mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MAS karena menyebarkan propaganda ISIS dan ajakan teror pengeboman tempat ibadah melalui media sosial.

Sementara, di Purworejo, Densus 88 menangkap pria berinisial AF (32), yang diduga terlibat jaringan terorisme pada Senin (26/5/2025). AF disebut terafiliasi dengan kelompok Anshor Daulah dan aktif menyebarkan paham radikal melalui dunia maya.

Ahmad Bintang menekankan fakta yang terjadi di Goa dan Purworejo sebagai bagian dari strategi baru yang dilancarkan kelompok-kelompok radikal dan intoleran. “Yang dilakukan para kelompok intoleran ini menggunakan medan baru dalam menjaring dan mendistibusikan pikiran-pikiran radikalismenya,” terangnya.

Hal ini diperkuat fakta sepanjang tahun 2024, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 180.954 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di ruang siber.

Sebagian besar konten tersebut merupakan propaganda dari jaringan teroris seperti ISIS, HTI, dan JAD yang secara aktif menyebarkan ideologi kekerasan melalui platform digital.

Perubahan medan pertempuran ini tak bisa disikapi dengan cara biasa. Ke depan strategi deradikalisasi tak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum dan penindakan semata. Sebab paparan paham radikal telah beredar luas di dunia maya dan dapat menyasar siapa saja.

Dia menyebut langkah-langkah pencegahan, terutama dalam konteks kontra-radikalisasi, untuk mengendalikan ancaman terorisme sangat penting dilakukan.

“Karena hari ini yang kita hadapi bukan lagi kelompok berpakaian seragam militan, melainkan nalar yang terpapar, narasi yang menyimpang, dan mengkhawatirkan terdapat penyusup ke institusi resmi dengan wajah damai tapi agenda terselubung,” paparnya.

Secara konkret, Ahmad Bintang mendorong pemerintah dalam hal ini Densus 88, BNPT, serta pihak-pihak lain untuk terus menerus melakukan pendidikan kebangsaan dan ideologi Pancasila yang kuat di tingkat keluarga, sekolah, dan kampus.

Kemudian perlu dilakukan dan disosialisasikan Pendidikan Literasi Digital Kritis sehingga masyarakat paham konten-konten yang mempunyai narasi radikal dan intoleran yang menjurus kepada terorisme.

Selanjutnya, perlu ada sistem seleksi dan pengawasan yang ketat di lembaga-lembaga publik yang bersifat kenegaraan dan atau kegamaan. “Juga meneruskan dan tetap semakin digalakkan kampanye kontra narasi, di mana menyebarkan pesan-pesan toleransi, perdamaian, dan cinta Tanah Air di media sosial untuk melawan propaganda radikalisme,” jelasnya.

Jangan Pernah Lengah

Kadensus 99 Satkornas Banser Ahmad Bintang Irianto mengingatkan semua pihak agar tidak pernah lengah dalam menghadapi ancaman terorisme. Memang sepanjang tahun 2024-2025 kasus-kasus terorisme agak menurun.

Hal ini diperkuat Laporan Institute for Economics and Peace (IEP) bertajuk Global Terrorism Index (GTI) yang dijadikan BNPT sebagai referensi dalam melihat perkembangan upaya penanggulangan terorisme di Indonesia serta perumusan kebijakan. GTI menempatkan Indonesia pada level medium maupun law impact by terrorism dalam waktu beberapa tahun terakhir.

Melihat perkembangan kejadian penangkapan di Goa, Sulawesi Selatan dan di Kabupaten Purwerejo serta fakta-fakta lain di atas, kelompok intoleran terus menjadikan ruang siber menjadi arena dominan bagi perkembangan jaringan terorisme dan penyebaran paham radikal.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Densus Tangkap 8 Terduga...
Densus Tangkap 8 Terduga Teroris JAD Afiliasi ISIS di Sulteng
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Gus Yaqut Ditahan KPK,...
Gus Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Bakar Kaus
Gus Yaqut Diperiksa...
Gus Yaqut Diperiksa KPK, Massa Banser Datangi Gedung Merah Putih
Dampak Nyata Perang...
Dampak Nyata Perang Iran dan AS-Israel Terhadap Keamanan Indonesia
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Ancaman Siber di Era...
Ancaman Siber di Era AI Meningkat, BDO Indonesia Dorong Integrasi AI Governance dan Perlindungan Data
Ketum GP Ansor Canangkan...
Ketum GP Ansor Canangkan Tahun Pembangunan SDM dan Kaderisasi Susbanpim di Semarang
Rekomendasi
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Berita Terkini
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved