Usulan Pemakzulan Gibran Disebut Tak Berdasar, Ini Alasannya
Jum'at, 06 Juni 2025 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Prabowo Buka Pintu Temui Forum Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran
"Jangan sampai pemakzulan dijadikan panggung pelampiasan frustrasi politik. Jangan bawa negara masuk lorong gelap frustrasi politik," sebutnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden (Wapres). Mereka mengajukan surat kepada MPR, DPR dan DPD agar tiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut.
Berdasarkan surat nomor 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis dalam surat tersebut, Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyampaikan surat tersebut sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, dan MPR pada Senin (2/6/2025). "Sudah diterima Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sekaligus. Kita tahu datanya diterima," ujarnya.
Dalam surat yang dikirimkan tersebut pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran. Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil DPR, DPD, dan MPR untuk menjelaskan surat tersebut.
"Jadi isinya memang kita berusaha menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran. Kemudian, kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali atau lebih memperjelas surat yang kita kirimkan ke mereka," katanya.
Terdapat 8 poin sikap dalam surat itu. Salah satunya yang didorong adalah pemakzulan Gibran. Adapun hal yang mendasari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai berikut:
"Jangan sampai pemakzulan dijadikan panggung pelampiasan frustrasi politik. Jangan bawa negara masuk lorong gelap frustrasi politik," sebutnya.
Usulan Pemakzulan
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sebagai Wakil Presiden (Wapres). Mereka mengajukan surat kepada MPR, DPR dan DPD agar tiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut.
Berdasarkan surat nomor 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis dalam surat tersebut, Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyampaikan surat tersebut sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, dan MPR pada Senin (2/6/2025). "Sudah diterima Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sekaligus. Kita tahu datanya diterima," ujarnya.
Dalam surat yang dikirimkan tersebut pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran. Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil DPR, DPD, dan MPR untuk menjelaskan surat tersebut.
"Jadi isinya memang kita berusaha menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran. Kemudian, kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali atau lebih memperjelas surat yang kita kirimkan ke mereka," katanya.
Terdapat 8 poin sikap dalam surat itu. Salah satunya yang didorong adalah pemakzulan Gibran. Adapun hal yang mendasari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai berikut:
Lihat Juga :