Wamen PU 20 Dicecar Pertanyaan Terkait Pembangunan Ribuan Rumah Eks Pejuang Timtim
Rabu, 04 Juni 2025 - 23:24 WIB
loading...
Kejati NTT memeriksa Wamen PU Diana Kusumastuti di Gedung Bundar, Kejagung. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) . Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana menyatakan, pemeriksaan Diana mendapat 20 pertanyaan dan selesai sekira pukul 15.00 WIB. "Terkait dengan jabatan beliau," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Ridwan menjelaskan, jabatan Diana yang dimaksud adalah Dirjen Cipta Karya PUPR dan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya selaku salah satu kontraktor proyek tersebut.
Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Wamen PU Diana Kusumastuti Penuhi Panggilan Kejaksaan
Namun, Ridwan enggan menjelaskan secara detail perihal materi dari 20 pertanyaan yang diberikan kepada Diana. Ridwan pun menyebutkan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena masih tahap penyelidikan, tadi saya sampaikan dari masih tahap penyelidikan. Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibatnya apa? Kami masih berkoordinasi dengan ahli untuk menjustifikasi itu," ujarnya.
Diana tidak terlihat media saat meninggalkan Gedung Bundar Kejagung. Padahal, Diana terlihat tiba pukul 09.04 WIB dengan menggunakan mobil Terios bernomor polisi B-2573-TBG.
Baca juga: Kejagung Dalami Kedekatan Mantan Stafsus dengan Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dengan mengenakan pakaian serba hitam, mantan Direktur Jenderal Cipta Karya dan Komisaris PT Brantas Abipraya (Persero) itu memasuki Kejagung sambil menebar senyum.
Sebelumnya, Kejati NTT akan memeriksa Wamen PU Diana Kusumastuti terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kupang. Pemeriksaan ini untuk menguak ada tidaknya pidana dalam kasus tersebut.
"Proses penyelidikan ini kan belum pro justitia, jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak. Itu dia penyelidikan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Selasa 3 Juni 2025.
Dijelaskan Harli, penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kupang tahun anggaran 2022-2024 itu masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian, ada permintaan dari Kejati NTT untuk menggelar klarifikasi Wamen PU, Diana Kusumastuti di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
"Tapi kami dapat sampaikan, sesungguhnya ini yang menangani kan ada di daerah, di NTT. Hanya meminta yang bersangkutan dimintai keterangan," tuturnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana menyatakan, pemeriksaan Diana mendapat 20 pertanyaan dan selesai sekira pukul 15.00 WIB. "Terkait dengan jabatan beliau," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Ridwan menjelaskan, jabatan Diana yang dimaksud adalah Dirjen Cipta Karya PUPR dan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya selaku salah satu kontraktor proyek tersebut.
Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Wamen PU Diana Kusumastuti Penuhi Panggilan Kejaksaan
Namun, Ridwan enggan menjelaskan secara detail perihal materi dari 20 pertanyaan yang diberikan kepada Diana. Ridwan pun menyebutkan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena masih tahap penyelidikan, tadi saya sampaikan dari masih tahap penyelidikan. Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibatnya apa? Kami masih berkoordinasi dengan ahli untuk menjustifikasi itu," ujarnya.
Diana tidak terlihat media saat meninggalkan Gedung Bundar Kejagung. Padahal, Diana terlihat tiba pukul 09.04 WIB dengan menggunakan mobil Terios bernomor polisi B-2573-TBG.
Baca juga: Kejagung Dalami Kedekatan Mantan Stafsus dengan Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dengan mengenakan pakaian serba hitam, mantan Direktur Jenderal Cipta Karya dan Komisaris PT Brantas Abipraya (Persero) itu memasuki Kejagung sambil menebar senyum.
Sebelumnya, Kejati NTT akan memeriksa Wamen PU Diana Kusumastuti terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kupang. Pemeriksaan ini untuk menguak ada tidaknya pidana dalam kasus tersebut.
"Proses penyelidikan ini kan belum pro justitia, jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak. Itu dia penyelidikan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Selasa 3 Juni 2025.
Dijelaskan Harli, penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kupang tahun anggaran 2022-2024 itu masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian, ada permintaan dari Kejati NTT untuk menggelar klarifikasi Wamen PU, Diana Kusumastuti di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
"Tapi kami dapat sampaikan, sesungguhnya ini yang menangani kan ada di daerah, di NTT. Hanya meminta yang bersangkutan dimintai keterangan," tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :