Jelang Puncak Haji, Jamaah Diminta Patuhi Jadwal Lempar Jumrah di Mina

Rabu, 04 Juni 2025 - 14:00 WIB
loading...
Jelang Puncak Haji,...
Mustasyar Dini PPIH Arab Saudi Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengimbau jamaah haji Indonesia mengikuti jadwal yang telah ditetapkan menjelang puncak haji 2025. Foto/Ist
A A A
MAKKAH - Mustasyar Dini PPIH Arab Saudi Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengimbau para jemaah haji Indonesia untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan untuk menjamin keabsahan ibadah dan terhindar dari bahaya. Imbauan itu disampaikan menjelang berlangsungnya puncak haji 2025.

"Melempar jumrah di hari-hari tasyriq merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya. Waktunya dimulai usai shubuh, dan utamanya setelah zhuhur. Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdlal tetapi melupakan keselamat jiwa kita. Karena itu ikuti jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah," ujar Kiai Asrorun Niam, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Posko Kesehatan Berteknologi Canggih Siaga Lindungi Jemaah Haji di Armuzna

Secara khusus, Kiai Asrorun Niam mengapresiasi perbaikan penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang dilakukan Menteri Agama, yang sudah mengikuti ketentuan syariat.



Ia menegaskan bahwa waktu yang sah untuk melempar jumrah pada hari-hari tasyrik dimulai setelah salat Subuh.

"Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar jamaah tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu jika kondisi fisik tidak memungkinkan, apalagi dengan cuaca ekstrem yang diperkirakan sangat panas tahun ini.

Baca juga: Arab Saudi Halau Ratusan Ribu Jemaah Ilegal, Haji Dijaga Ketat!

"Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat," pungkasnya.

Dalam Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024 telah menetapkan hukum melontar jumrah di hari tasyriq dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan Melontar Jumrah di Hari Tasyriq:


1. Melontar jumrah pada hari Tasyriq hukumnya wajib. Jamaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syar’i wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).

2. Waktu melontar jumrah pada setiap hari Tasyriq adalah sebagai berikut:
a. Waktu melontar jumrah boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar sampai akhir malam.
b. Waktu utama (afdhal) melontar jumrah adalah setelah tergelincirnya matahari.

3. Melontar jumrah untuk setiap hari Tasyriq yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah.

4. Jamaah haji yang dalam keadaan uzur syar’i untuk melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan/atau tanpa upah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Rekomendasi
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Berita Terkini
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Infografis
Jadwal Puncak Ibadah...
Jadwal Puncak Ibadah Haji 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved