Jelang Puncak Haji, Jamaah Diminta Patuhi Jadwal Lempar Jumrah di Mina
Rabu, 04 Juni 2025 - 14:00 WIB
loading...
Mustasyar Dini PPIH Arab Saudi Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengimbau jamaah haji Indonesia mengikuti jadwal yang telah ditetapkan menjelang puncak haji 2025. Foto/Ist
A
A
A
MAKKAH - Mustasyar Dini PPIH Arab Saudi Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengimbau para jemaah haji Indonesia untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan untuk menjamin keabsahan ibadah dan terhindar dari bahaya. Imbauan itu disampaikan menjelang berlangsungnya puncak haji 2025.
"Melempar jumrah di hari-hari tasyriq merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya. Waktunya dimulai usai shubuh, dan utamanya setelah zhuhur. Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdlal tetapi melupakan keselamat jiwa kita. Karena itu ikuti jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah," ujar Kiai Asrorun Niam, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Posko Kesehatan Berteknologi Canggih Siaga Lindungi Jemaah Haji di Armuzna
Secara khusus, Kiai Asrorun Niam mengapresiasi perbaikan penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang dilakukan Menteri Agama, yang sudah mengikuti ketentuan syariat.
Ia menegaskan bahwa waktu yang sah untuk melempar jumrah pada hari-hari tasyrik dimulai setelah salat Subuh.
"Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar jamaah tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu jika kondisi fisik tidak memungkinkan, apalagi dengan cuaca ekstrem yang diperkirakan sangat panas tahun ini.
Baca juga: Arab Saudi Halau Ratusan Ribu Jemaah Ilegal, Haji Dijaga Ketat!
"Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat," pungkasnya.
Dalam Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024 telah menetapkan hukum melontar jumrah di hari tasyriq dengan sejumlah ketentuan.
1. Melontar jumrah pada hari Tasyriq hukumnya wajib. Jamaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syar’i wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).
2. Waktu melontar jumrah pada setiap hari Tasyriq adalah sebagai berikut:
a. Waktu melontar jumrah boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar sampai akhir malam.
b. Waktu utama (afdhal) melontar jumrah adalah setelah tergelincirnya matahari.
3. Melontar jumrah untuk setiap hari Tasyriq yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah.
4. Jamaah haji yang dalam keadaan uzur syar’i untuk melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan/atau tanpa upah.
"Melempar jumrah di hari-hari tasyriq merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya. Waktunya dimulai usai shubuh, dan utamanya setelah zhuhur. Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdlal tetapi melupakan keselamat jiwa kita. Karena itu ikuti jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah," ujar Kiai Asrorun Niam, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Posko Kesehatan Berteknologi Canggih Siaga Lindungi Jemaah Haji di Armuzna
Secara khusus, Kiai Asrorun Niam mengapresiasi perbaikan penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang dilakukan Menteri Agama, yang sudah mengikuti ketentuan syariat.
Ia menegaskan bahwa waktu yang sah untuk melempar jumrah pada hari-hari tasyrik dimulai setelah salat Subuh.
"Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar jamaah tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu jika kondisi fisik tidak memungkinkan, apalagi dengan cuaca ekstrem yang diperkirakan sangat panas tahun ini.
Baca juga: Arab Saudi Halau Ratusan Ribu Jemaah Ilegal, Haji Dijaga Ketat!
"Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat," pungkasnya.
Dalam Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024 telah menetapkan hukum melontar jumrah di hari tasyriq dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan Melontar Jumrah di Hari Tasyriq:
1. Melontar jumrah pada hari Tasyriq hukumnya wajib. Jamaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syar’i wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).
2. Waktu melontar jumrah pada setiap hari Tasyriq adalah sebagai berikut:
a. Waktu melontar jumrah boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar sampai akhir malam.
b. Waktu utama (afdhal) melontar jumrah adalah setelah tergelincirnya matahari.
3. Melontar jumrah untuk setiap hari Tasyriq yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah.
4. Jamaah haji yang dalam keadaan uzur syar’i untuk melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan/atau tanpa upah.
(shf)
Lihat Juga :