Cegah Wabah Meluas, 7 Provinsi dan 41 Kabupaten/Kota Siaga Darurat Corona

Rabu, 01 April 2020 - 09:33 WIB
Cegah Wabah Meluas,...
Cegah Wabah Meluas, 7 Provinsi dan 41 Kabupaten/Kota Siaga Darurat Corona
A A A
JAKARTA - Sedikitnya tujuh provinsi dan 41 kabupaten/kota di Indonesia sudah menetapkan status siaga darurat virus corona (Covid-19). Di sisi, lain ada 16 provinsi dan 86 kabupaten/kota yang telah membentuk gugus tugas penanganan wabah corona.

“Kitapahami seluruhnya merespons. Sudah ada tujuh provinsi dan 41 kabupaten/kota yang telah menetapkan status siaga darurat bencana Covid-19,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, kemarin.

Yuri tidak merinci provinsi dan daerah mana saja yang menetapkan status tersebut. Berdasarkan data, sebagian besar provinsi di Indonesia telah merespons secara serius dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan corona. Terhitung, ada 16 provinsi dan 86 kabupaten/kota telah membentuk gugus tugas penanganan wabah corona. “Beberapa daerah melawan corona dengan berbagai inovasi, termasuk mengawasi mobilitas penduduk yang ada di wilayah mereka,” ujarnya.

Pemerintah juga tak henti-hentinya mengajak dan mengimbau masyarakat agar memiliki komitmen untuk memutus mata rantai penularan virus yang telah ditetapkan sebagai pandemi global tersebut. “Oleh karena itu, tetap kita akan konsekuen dan bersungguh-sungguh untuk memutus penularanini. Mari kita bersama-sama dan kita mampu melakukan ini. Karena inilah kunci yang menjadi dasar bagi pengendalian dan penghentian Covid-19 ini,” papar Yuri.

Sebelumnya Yuri menyampaikan data perkembangan terbaru kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia. Dia mengatakan, kasus pasien positif hingga kemarin bertambah 114 orang. “Terakhir saya akan menyampaikan perkembangan kasus, terdapat penambahan kasus konfirmasi positif baru 114 kasus, menjadi 1.528 kasus,” ungkapnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal menjelaskan, surat edaran itu mengatur kepala daerah untuk memutuskan penetapan status siaga terkait dengan virus corona. “Pedoman umum untuk pemda dalam menghadapi pandemi virus corona di Indonesia,” kata Safrizal di Jakarta kemarin.

Menurut dia, dalam menentukan darurat bencana tersebut, kepala daerah harus melakukan pertimbangan berdasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah penyebaran corona. “Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah, gubernur, bupati/wali kota menetapkan status bencana corona,” ujar Safrizal.

Dalam menangani pandemi korona, Kemendagri juga mengeluarkan Permendagri Nomor 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda dan pedoman umum untuk pemda dalam menghadapi pandemi corona.

Di bagian lain, Pemkot Tangerang mencabut masa tanggap darurat bencana wabah virus corona. Dengan demikian, semua kegiatan masyarakat dibuka kembali, dengan pengaturan jam operasional. Namun, khusus untuk tempat hiburan dan rekreasi, Pemkot Tangerang meminta kepada para pengusaha untuk tetap menutup usahanya itu sampai waktu tak ditentukan.

Pencabutan masa tanggap darurat bencana wabah virus corona ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran No 4431/ 1176/BPBD/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). “Pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi untuk menutup tempat-tempat hiburan dan tempat rekreasi,” tulis edaran itu. (Binti Mufarida/Hasan Kurniawan)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9266 seconds (0.1#10.140)