Visa Haji Furoda Belum Terbit, Menag: Kita Menunggu Arab Saudi
Kamis, 29 Mei 2025 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
"Sudah, sudah, siang-malam kami komunikasi. Karena kan keluarnya itu on-off ya," tutur Nasaruddin.
Baca juga: Arab Saudi: Pemisahan Gender Jemaah Haji Indonesia karena Kesalahan 8 Perusahaan RI
Ia pun menyampaikan, sebagian calon jemaah haji furoda telah terbit visanya.
"Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya (Arab Saudi)," ujarnya.
Haji Furoda adalah layanan ibadah haji mandiri di luar kuota resmi pemerintah Indonesia tanpa harus antrean. Visanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya di Indonesia yang memiliki izin khusus seperti PIHK.
Dalam pengertian lain, Haji Furoda adalah haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Layanan haji ini menjadi alternatif dengan menggunakan Visa Furoda atau Visa Mujamalah. Dalam syariat, ibadah Haji termasuk rukun Islam ke-5 yang wajib dikerjakan setiap muslim yang sudah baligh dan mampu secara finansial dan fisik.
Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah, kemudian ada seorang bertanya: "Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?" Nabi tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: "Jika aku katakan: "Iya", maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian. Karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah." (HR Muslim).
Untuk diketahui, biaya haji Furoda mencapai sekira Rp300 juta hingga Rp500 juta. Haji Furoda ini tidak menggunakan kuota negara sehingga bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus mengantre.
Haji Furoda diselenggarakan oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan PIHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18. Sementara haji reguler dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan dikoordinir langsung oleh pemerintah melalui Kemenag.
Baca juga: Arab Saudi: Pemisahan Gender Jemaah Haji Indonesia karena Kesalahan 8 Perusahaan RI
Ia pun menyampaikan, sebagian calon jemaah haji furoda telah terbit visanya.
"Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya (Arab Saudi)," ujarnya.
Apa Itu Haji Furoda?
Haji Furoda adalah layanan ibadah haji mandiri di luar kuota resmi pemerintah Indonesia tanpa harus antrean. Visanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya di Indonesia yang memiliki izin khusus seperti PIHK.
Dalam pengertian lain, Haji Furoda adalah haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Layanan haji ini menjadi alternatif dengan menggunakan Visa Furoda atau Visa Mujamalah. Dalam syariat, ibadah Haji termasuk rukun Islam ke-5 yang wajib dikerjakan setiap muslim yang sudah baligh dan mampu secara finansial dan fisik.
Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah, kemudian ada seorang bertanya: "Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?" Nabi tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: "Jika aku katakan: "Iya", maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian. Karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah." (HR Muslim).
Biaya Haji Furoda
Untuk diketahui, biaya haji Furoda mencapai sekira Rp300 juta hingga Rp500 juta. Haji Furoda ini tidak menggunakan kuota negara sehingga bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus mengantre.
Haji Furoda diselenggarakan oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan PIHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18. Sementara haji reguler dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan dikoordinir langsung oleh pemerintah melalui Kemenag.
Lihat Juga :