Alirkan Dana Rp1.087,4 Triliun untuk JKN, BPJS Kesehatan Tekankan Transparansi
Selasa, 27 Mei 2025 - 18:00 WIB
loading...
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta.
A
A
A
JAKARTA - BPJS Kesehatan terus berupaya menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Program JKN. Terbukti selama lebih dari satu dekade, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan pembiayaan pelayanan kesehatan sebesar Rp1.087,4 triliun.
Besaran ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, di hadapan Komisi IX pada Rapat Dengar Pendapat. Dia menegaskan, total pembiayaan tersebut sebagian besar terserap untuk menangani penyakit berbiaya katastropik, yang memerlukan intervensi medis jangka panjang dan berbiaya tinggi.
Adapun delapan penyakit utama yang tergolong katastropik, jelasnya, menyerap hingga 31 persen dari total biaya pelayanan kesehatan.
"Penyakit jantung menjadi beban pembiayaan tertinggi, diikuti oleh stroke, kanker, gagal ginjal, thalasemia, hemofilia, leukemia, dan sirosis hati. Sejak 2014 hingga 2024, total pembiayaan untuk penyakit-penyakit katastropik tersebut telah mencapai lebih dari Rp235 triliun," katanya.
Untuk memastikan bahwa pembiayaan yang besar tersebut dikelola secara efisien dan akuntabel, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem transparansi pembayaran klaim berbasis digital. Melalui dashboard informasi klaim, fasilitas kesehatan kini dapat memantau proses klaim secara menyeluruh, mulai dari tahap pengajuan, status verifikasi, hingga realisasi pembayaran.
Menurutnya, dashboard ini juga dapat menampilkan data utilisasi layanan kesehatan, sistem antrean pasien, hingga kanal pengaduan peserta secara terintegrasi.
“Kami ingin semua fasilitas kesehatan memiliki akses informasi yang terbuka. Transparansi ini penting, karena akan memperkuat rasa saling percaya dan menjamin kesinambungan pelayanan,” katanya.
Ghufron menegaskan, sebagai bentuk tanggung jawab atas kesinambungan operasional rumah sakit mitra, BPJS Kesehatan juga menjalankan skema Uang Muka Pelayanan Kesehatan (UMP).
Terkait hal ini, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan bahwa dana tersebut akan diberikan kepada rumah sakit yang telah mengajukan klaim tetapi masih dalam proses verifikasi, sehingga pelayanan tetap dapat berjalan tanpa terhambat persoalan likuiditas.
"Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan telah menyalurkan UMP senilai Rp16,97 triliun, dengan rata-rata 419 rumah sakit per bulan menerima manfaat ini. Sebelumnya, pada 2023 BPJS Kesehatan juga mengucurkan Rp11,39 triliun untuk pemberian UMP ke rumah sakit," katanya.
Abdul Kadir mengatakan, UMP merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk terus menjaga operasional fasilitas kesehatan. Pihaknya ingin memastikan bahwa pelayanan kepada peserta JKN tidak mengalami kendala.
Menurutnya, dengan pendekatan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi, BPJS Kesehatan terus memperkuat perannya sebagai penyelenggara Program JKN.
“Pembiayaan yang tepat sasaran dan sistem pembayaran yang dapat dipantau secara terbuka, menjadi fondasi utama dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN dapat terus tumbuh dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia," ujarnya.
Uji Coba Implementasi KRIS Disarankan Diperpanjang
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan perlunya kehati-hatian dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mengingat kompleksitas kebijakan ini. Menurutnya, penerapan KRIS sebaiknya tidak terburu-buru.
"Disarankan batas uji coba implementasi KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penerapannya perlu dikaji kembali seperti apa nantinya,” ujarnya.
Edy juga mengingatkan bahwa terdapat aspirasi kuat dari masyarakat yang menolak sistem satu kelas, termasuk dari berbagai elemen.
“Apindo menyampaikan bahwa penolakan terhadap penerapan KRIS dengan satu kelas perawatan, karena berpotensi mengurangi jumlah tempat tidur,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Edy, serikat pekerja dari seluruh Indonesia juga menyatakan penolakan implementasi KRIS dengan satu kelas perawatan yang dikhawatirkan mengurangi manfaat yang didapat oleh peserta JKN, termasuk buruh.
“Begitu juga dengan ARSSI dan PERSI yang menyangsikan kebijakan ini karena berdampak pada akses layanan kesehatan," ucapnya
Menurut Edy, dirinya telah mengamati sisi lain dari uji coba implementasi KRIS, yakni terdapat semangat rumah sakit untuk dapat memperbaiki kualitas mutu layanan, terutama di ruang perawatan kelas tiga yang sekarang sudah jauh lebih baik.
Besaran ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, di hadapan Komisi IX pada Rapat Dengar Pendapat. Dia menegaskan, total pembiayaan tersebut sebagian besar terserap untuk menangani penyakit berbiaya katastropik, yang memerlukan intervensi medis jangka panjang dan berbiaya tinggi.
Adapun delapan penyakit utama yang tergolong katastropik, jelasnya, menyerap hingga 31 persen dari total biaya pelayanan kesehatan.
"Penyakit jantung menjadi beban pembiayaan tertinggi, diikuti oleh stroke, kanker, gagal ginjal, thalasemia, hemofilia, leukemia, dan sirosis hati. Sejak 2014 hingga 2024, total pembiayaan untuk penyakit-penyakit katastropik tersebut telah mencapai lebih dari Rp235 triliun," katanya.
Untuk memastikan bahwa pembiayaan yang besar tersebut dikelola secara efisien dan akuntabel, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem transparansi pembayaran klaim berbasis digital. Melalui dashboard informasi klaim, fasilitas kesehatan kini dapat memantau proses klaim secara menyeluruh, mulai dari tahap pengajuan, status verifikasi, hingga realisasi pembayaran.
Menurutnya, dashboard ini juga dapat menampilkan data utilisasi layanan kesehatan, sistem antrean pasien, hingga kanal pengaduan peserta secara terintegrasi.
“Kami ingin semua fasilitas kesehatan memiliki akses informasi yang terbuka. Transparansi ini penting, karena akan memperkuat rasa saling percaya dan menjamin kesinambungan pelayanan,” katanya.
Ghufron menegaskan, sebagai bentuk tanggung jawab atas kesinambungan operasional rumah sakit mitra, BPJS Kesehatan juga menjalankan skema Uang Muka Pelayanan Kesehatan (UMP).
Terkait hal ini, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan bahwa dana tersebut akan diberikan kepada rumah sakit yang telah mengajukan klaim tetapi masih dalam proses verifikasi, sehingga pelayanan tetap dapat berjalan tanpa terhambat persoalan likuiditas.
"Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan telah menyalurkan UMP senilai Rp16,97 triliun, dengan rata-rata 419 rumah sakit per bulan menerima manfaat ini. Sebelumnya, pada 2023 BPJS Kesehatan juga mengucurkan Rp11,39 triliun untuk pemberian UMP ke rumah sakit," katanya.
Abdul Kadir mengatakan, UMP merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk terus menjaga operasional fasilitas kesehatan. Pihaknya ingin memastikan bahwa pelayanan kepada peserta JKN tidak mengalami kendala.
Menurutnya, dengan pendekatan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi, BPJS Kesehatan terus memperkuat perannya sebagai penyelenggara Program JKN.
“Pembiayaan yang tepat sasaran dan sistem pembayaran yang dapat dipantau secara terbuka, menjadi fondasi utama dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN dapat terus tumbuh dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia," ujarnya.
Uji Coba Implementasi KRIS Disarankan Diperpanjang
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan perlunya kehati-hatian dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mengingat kompleksitas kebijakan ini. Menurutnya, penerapan KRIS sebaiknya tidak terburu-buru.
"Disarankan batas uji coba implementasi KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penerapannya perlu dikaji kembali seperti apa nantinya,” ujarnya.
Edy juga mengingatkan bahwa terdapat aspirasi kuat dari masyarakat yang menolak sistem satu kelas, termasuk dari berbagai elemen.
“Apindo menyampaikan bahwa penolakan terhadap penerapan KRIS dengan satu kelas perawatan, karena berpotensi mengurangi jumlah tempat tidur,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Edy, serikat pekerja dari seluruh Indonesia juga menyatakan penolakan implementasi KRIS dengan satu kelas perawatan yang dikhawatirkan mengurangi manfaat yang didapat oleh peserta JKN, termasuk buruh.
“Begitu juga dengan ARSSI dan PERSI yang menyangsikan kebijakan ini karena berdampak pada akses layanan kesehatan," ucapnya
Menurut Edy, dirinya telah mengamati sisi lain dari uji coba implementasi KRIS, yakni terdapat semangat rumah sakit untuk dapat memperbaiki kualitas mutu layanan, terutama di ruang perawatan kelas tiga yang sekarang sudah jauh lebih baik.
(tar)
Lihat Juga :