Karantina Wilayah, Pemerintah Harus Jamin Logistik dan Fasilitas Kesehatan

Senin, 30 Maret 2020 - 09:45 WIB
Karantina Wilayah, Pemerintah Harus Jamin Logistik dan Fasilitas Kesehatan
Karantina Wilayah, Pemerintah Harus Jamin Logistik dan Fasilitas Kesehatan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Nabil Haroen menilai rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah harus dibarengi ketersediaan logistik.

Nabil mendengar, saat ini, pemerintah sudah setuju untuk memberi kewenangan terhadap pemerintah daerah melakukan karantina wilayah sebagai upaya menghambat laju penyebaran penularan virus Corona.

"Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pangan dan jaminan distribusi logistik tanpa hambatan," ujar pria yang biasa disapa Gus Nabil ini saat dihubungi SINDOnews, Senin (30/3/2020).

Di sisi lain, lanjut Gus Nabil, karantina wilayah juga harus memastikan kesiapan tenaga medis, fasilitas kesehatan, jaminan pangan dan aktivitas ekonomi kerakyatan.

Menurut dia, jangan sampai karantina wilayah malah "menjepit" warga karena kesulitan ekonomi dan minimnya ketersediaan pangan.

"Pemerintah daerah harus memastikan infrastruktur kesehatan, ekonomi dan sosial sebagai pendukung karantina wilayah," tutur politikus PDI Perjuangan ini. (Baca Juga: adli Zon: Meski Telat, Pemerintah Harus Segera Tetapkan Karantina Wilayah)

Gus Nabil mengatakan, nantinya PP Karantina Wilayah mencakup semua kawasan di Indonesia dengan memberikan kewenangan masing-masing pada wilayahnya. Akan tetapi, tiap daerah punya tantangan berbeda. Begitu juga solusi penanganan masalah yang berbeda.

Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan karantina wilayah harus dikaji bersama antara pemerintah pusat dan daerah serta aparat serta tim yang berwenang.

"Karantina Wilayah agar menghambat penyebaran virus sekaligus langkah cepat untuk penanganan pasien COVID-19, juga memastikan ketersediaan pangan dan jaminan distribusi logistik," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4440 seconds (0.1#10.140)