Respons Keberatan Kubu Hasto, KPK Ungkap Alasan Hadirkan Penyelidik Jadi Ahli di Sidang
Senin, 26 Mei 2025 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Maqdir menilai, keterangan Hafni nantinya akan berdasarkan hasil penyelidikan dari perkara tersebut. "Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," ujarnya.
"Kemudian yang kedua, kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas, ada di lampiran di dalam BAP-nya dia," sambungnya.
Di sisi lain, Maqdir juga menyoroti objektivitas keterangan Hafni jika dijadikan sebagai ahli. Sebab, menurut dia, Hafni digaji oleh KPK.
"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta penjelasan dari jaksa penuntut umum untuk memberikan penjelasan terkait ahli yang dihadirkan. Jaksa menyatakan, dari keterangan Hafni akan dikulik tentang keahliannya.
Jaksa juga membantah Hafni digaji oleh KPK. "Pertama, terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik namun bukan penyelidik dalam perkara ini," ujar jaksa.
"Ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara, karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," sambung jaksa.
"Kemudian yang kedua, kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas, ada di lampiran di dalam BAP-nya dia," sambungnya.
Di sisi lain, Maqdir juga menyoroti objektivitas keterangan Hafni jika dijadikan sebagai ahli. Sebab, menurut dia, Hafni digaji oleh KPK.
"Kemudian yang ketiga dia ini juga digaji oleh KPK. jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta penjelasan dari jaksa penuntut umum untuk memberikan penjelasan terkait ahli yang dihadirkan. Jaksa menyatakan, dari keterangan Hafni akan dikulik tentang keahliannya.
Jaksa juga membantah Hafni digaji oleh KPK. "Pertama, terkait ahli Hafni Ferdian kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya. yang kedua memang dalam perkara ini yang bersangkutan mencantumkan sebagai penyelidik namun bukan penyelidik dalam perkara ini," ujar jaksa.
"Ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara, karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," sambung jaksa.
Lihat Juga :