Prof Henry Indraguna Dukung Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah
Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang sederhana, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan.
"Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme) dan menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan," ucap Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini.
Saat melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
"Serta menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," tegas Waketum DPP BAPERA.
Menurut surat edaran Mahkamah Agung tersebut, hidup sederhana ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan bagi para hakim.
"Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme) dan menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan," ucap Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini.
Saat melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
"Serta menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," tegas Waketum DPP BAPERA.
Menurut surat edaran Mahkamah Agung tersebut, hidup sederhana ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan bagi para hakim.
(shf)
Lihat Juga :