Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
Kamis, 22 Mei 2025 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
Pada intinya keamanan di Kejaksaan tidak serta merta tak ada campur tangan aparat kepolisian. Dia meminta masyarakat memahami hal ini.
"Sehingga tidak seperti yang selama ini diramaikan seolah-olah hanya TNI, tapi sebenarnya tidak. Polisi juga dilibatkan dan TNI juga dilibatkan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menjelaskan pada intinya jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara baik dari TNI maupun Polri.
(jon)
Lihat Juga :