Eks Marinir RI Satria Kumbara Ikut Perang Melawan Ukraina, Menteri Hukum Bicara Status Kewarganegaraannya

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:07 WIB
loading...
Eks Marinir RI Satria...
Mantan personel Korps Marinir TNI AL, Satria Kumbara, ikut perang dukung Rusia melawan Ukraina. Dia menjadi tentara bayaran Rusia. Foto/TikTok @ZSTORM689
A A A
JAKARTA - Mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara ikut perang mendukung Rusia melawan Ukraina di Donetsk. Dia menjadi tentara bayaran Moskow.

Terkait hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Supratman mengatakan, Satria Arta Kumbara telah memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran menjadi tentara aktif Rusia.

Supratman menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem laman Kewarganegaraan AHU per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Akan tetapi, status kewarganegaraannya dapat hilang sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Eks Marinir RI Satria Kumbara Ikut Perang Melawan Ukraina, Menteri Hukum Bicara Status Kewarganegaraannya

Foto/Dok Kemenkum

Baca juga: Satria Arta Kumbara, Dipecat dari Marinir TNI AL, Kini Jadi Militer Rusia Lawan Ukraina



Supratman menuturkan, status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

"Berdasarkan undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa seizin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut Supratman mengatakan bahwa status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga: Eks Marinir RI Satria Kumbara Ikut Perang Melawan Ukraina, Ini Besaran Gaji Tentara Bayaran Rusia

"Jadi berdasarkan UU 12 Tahun 2006 dan PP 2 Tahun 2007, maka Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia,” tuturnya.

Kendati demikian, Supratman menerangkan, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar Pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria. Instansi pusat, daerah, ataupun masyarakat harus melaporkan kepada Menteri Hukum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.

Selanjutnya, Menteri Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud. Saat ini, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Kepala BGN Dadan...
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan
Pemerintah Mulai Bahas...
Pemerintah Mulai Bahas Draf RUU Polri, DIM Bakal Diserahkan dalam Waktu Dekat
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Menkum Supratman Sebut...
Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Penampakan Mengerikan...
Penampakan Mengerikan 'Hujan Minyak Hitam' di Langit Moskow akibat Serangan Terbesar Ukraina
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Rekomendasi
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Berita Terkini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved