Kronologi Imigrasi Tangkap 2 Buron asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:31 WIB
loading...
Kronologi Imigrasi Tangkap...
Imigrasi menangkap dua warga negara (WN) China berinisial FN dan GC yang dicari Pemerintah China terkait kasus kejahatan ekonomi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kronologi penangkapan dua warga negara (WN) China berinisial FN dan GC diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. FN dan GC yang dicari Pemerintah China terkait kasus kejahatan ekonomi.

Penangkapan itu merupakan respons atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar China kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik. Saffar Muhammad Godam menyebutkan FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Pasal tersebut menentukan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Baca juga: Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online asal China Ditangkap

Godam menyebutkan, Pemerintah China melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dalam hal pengamanan dan pemulangan atau deportasi FN dan GC.

Dia menjelaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Keberhasilan pengamanan dua WNA tersebut tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RRT (China, red) dalam penanganan pelaku tindak kriminal. Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” ujar Saffar dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah (face recognition), Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) melakukan pengawasan ke sebuah alamat di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat tinggal kedua WNA.

Saat itu, Tim hanya mendapati FN. “Ketika tim kami sampai, hanya ada FN. Dia menginformasikan bahwa GC sedang di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK). Kemudian kami ketahui bahwa FN dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama tiga tahun. Kami kemudian membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ucap Yuldi.

Tim kemudian mencoba mendatangi kantor dimaksud di daerah PIK namun GC tidak ditemukan. Sekretaris GC, NT menyatakan akan kooperatif dan melaporkan keberadaan GC pada kesempatan pertama apabila telah ditemukan.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FN, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan investor di PT. NCP dan menggunakan visa serta izin tinggal untuk bekerja di PT. PRS. FN mengaku memang tinggal bersama GC di kediaman Kebayoran Baru, namun tidak tahu banyak tentang keberadaan GC.

Keesokan harinya, Minggu, 16 Maret 2025, Ditjen Imigrasi menerima informasi mengenai lokasi keberadaan GC yang masih berada di sekitar Jakarta Selatan. Tim kemudian menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian GC.

Berdasarkan informasi di lapangan, diketahui bahwa alamat tersebut merupakan tempat tinggal WN China atas nama YW yang telah tinggal di sana selama kurang lebih lima tahun. Saat petugas tiba, YW diketahui sedang berada di Singapura.

Asisten YW yang berhasil ditemui menginformasikan bahwa sejak malam sebelumnya ada seorang tamu asing yang menginap di rumah tersebut. Dari hasil konfirmasi kepada asisten rumah tangga (ART) dan asisten YW, tamu tersebut berhasil diidentifikasi sebagai GC.

Petugas langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi. GC dan FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA). Saat ini, kedua pelaku kejahatan ekonomi tersebut menghuni Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi dikarenakan tidak memiliki dokumen yang sah Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada tanggal 4 Maret 2025.

Mereka akan dipulangkan ke China pada Kamis, 27 Maret 2025 dengan maskapai China Eastern Airlines pada pukul 23.45 WIB. “Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah akan kami tindak juga," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Rekomendasi
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
Ekonomi Suram, Gelombang...
Ekonomi Suram, Gelombang Unjuk Rasa Banyak Terjadi di China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved