Rekayasa One Way Pangkas Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Jadi 5 Jam 12 Menit

Jum'at, 28 Maret 2025 - 18:55 WIB
loading...
Rekayasa One Way Pangkas...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut rekayasa lalu lintas satu arah atau one way dari Jakarta menuju Jawa Tengah mampu memangkas waktu tempuh perjalanan pemudik Lebaran 2025 menjadi 5 jam 12 menit. FOTO/DOK.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut rekayasa lalu lintas satu arah atau one way dari Jakarta menuju Jawa Tengah mampu memangkas waktu tempuh perjalanan pemudik Lebaran 2025. Kapolri menyebut rata-rata waktu tempuh pemudik Jakarta-Jateng tahun ini mencapai 5 jam 12 menit.

"Dari kegiatan mudik rata-rata perjalanan 5,12 jam, artinya ini lebih cepat," kata Listyo di GT Kalikangkung, Semarang, Jumat (28/3/2025).

Rekayasa lalu lintas one way dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan KM 70 hingga KM 414. Adapun kebijakan ini diperpanjang hingga Bawen, Kabupaten Semarang.



Listyo mengimbau pemudik untuk tetap waspada mengingat cuaca hujan yang melanda wilayah Jateng dan sekitarnya. "Saya mengimbau kepada masyarakat pemudik untuk tetap hati-hati, dan apabila sudah lelah, ada rest area untuk beristirahat sejenak," katanya.

One Way Diperpanjang hingga Salatiga

Sementara itu, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memperpanjang sampai Salatiga sejak siang tadi. Titik one way lokal diperpanjang dari KM 428 Tol Semarang seksi A, B, C hingga KM 459 Salatiga.

"Terpantau volume lalu lintas kendaraan arah Solo pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C meningkat," kata VP Corporate Secretary & Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo.

Ria mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol Trans Jawa agar mengantisipasi perjalanan, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, mengisi daya dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan serta membawa bekal untuk menghindari kepadatan di rest area.

Baca juga: Macet Parah, Antrean Kendaraan di Jalur Selatan Nagreg Capai 5 Km

"Selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
50.342 Kendaraan dari...
50.342 Kendaraan dari Arah Trans Jawa Kembali ke Jakarta
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
Rekomendasi
Bongkar: Debi Ceper...
Bongkar: Debi Ceper Beberkan Alasan Tetap Bertahan di Dunia Hiburan
Kontroversi Jeda Hidrasi...
Kontroversi Jeda Hidrasi di Piala Dunia 2026, Klopp Punya Pendapat Sendiri
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved