Atasi Terorisme, KMS: TNI Fait Accompli kepada Otoritas Sipil
Sabtu, 05 September 2020 - 01:55 WIB
loading...
TNI melakukan simulasi penanganan teroris. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada 'Fait Accompli' kepada otoritas sipil jika TNI ikut atasi aksi terorisme. Hussein Ahmad dari Imparsial menilai langkah tersebut adalah bentuk fait accompli TNI terhadap otoritas sipil.
Dalam siaran persnya, Hussein menilai sebagai alat pertahanan negara, TNI merupakan pelaksana kebijakan negara dan bukan membuat kebijakan negara. (Baca juga: Kemlu Selidiki Dua WNI Jadi Buron Kasus Terorisme di Filipina )
"Sehingga TNI tidak seharusnya menunjukkan sikap politik kepada publik bahkan diduga melakukan lobi-lobi kepada DPR untuk mengesahkan rancangan Perpres tersebut. Langkah-langkah TNI itu terkesan memaksakan otoritas sipil untuk segera mengesahkan rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 September 2020.
Padahal, lanjut Hussein, rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang telah diserahkan Pemerintah kepada DPR masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi.
"Rancangan Perpres tersebut banyak memuat substansi pasal yang bertentangan dengan undang-undang, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," katanya.
Dalam siaran persnya, Hussein menilai sebagai alat pertahanan negara, TNI merupakan pelaksana kebijakan negara dan bukan membuat kebijakan negara. (Baca juga: Kemlu Selidiki Dua WNI Jadi Buron Kasus Terorisme di Filipina )
"Sehingga TNI tidak seharusnya menunjukkan sikap politik kepada publik bahkan diduga melakukan lobi-lobi kepada DPR untuk mengesahkan rancangan Perpres tersebut. Langkah-langkah TNI itu terkesan memaksakan otoritas sipil untuk segera mengesahkan rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 September 2020.
Padahal, lanjut Hussein, rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang telah diserahkan Pemerintah kepada DPR masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi.
"Rancangan Perpres tersebut banyak memuat substansi pasal yang bertentangan dengan undang-undang, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," katanya.
Lihat Juga :