Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus

Senin, 24 Maret 2025 - 13:49 WIB
loading...
Anggota Komisi XIII...
Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengaku tidak setuju dengan usulan penghapusan SKCK sebagai syarat mencari pekerjaan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) mengusulkan kepada Polri agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Alasannya SKCK berpotensi melanggar HAM para mantan narapidana saat mencari pekerjaan usai menjalani hukuman.

Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengaku tidak setuju dengan usulan Menteri HAM Natalius Pigai. "Saya sangat tidak setuju SKCK dihilangkan karena itu menunjukkan seseorang baik atau mantan orang bermasalah," kata Arisal Aziz di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Menurut Arisal yang juga seorang pebisnis, SKCK merupakan hal penting bagi perusahaan atau pengusaha untuk mengetahui seseorang pernah bermasalah dengan hukum atau mantan narapidana. Hal itu untuk menjaga aktivitas perusahaan berjalan lancar dan agar tidak mengalami masalah dengan hukum ke depannya.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini mengungkapkan, saat ini meski SKCK yang dulunya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) diterapkan perusahaan sebagai persyaratan melamar pekerjaan, masih ada beberapa oknum karyawan melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminalitas.

"Sekarang saja sudah diterapkan masih ada yang berbuat jahat. Apalagi kalau dihapus bisa terbayangkan seperti apa nanti," kata legislator dari Fraksi PAN ini.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pencabutan SKCK karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, Jumat (21/3/2025). Menham menjelaskan para mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja. Di dalam SKCK terdapat keterangan yang menyatakan mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

Mantan Aktivis HAM ini mengungkapkan, apabila surat usulan penghapusan SKCK ini tidak direspons Polri, maka Kementerian HAM berencana membuat draf Peraturan Menteri (Permen) dengan berkonsultasi ke DPR dahulu. SKCK di Indonesia telah diatur sejak 2002 melalui Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dan peraturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian yang berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah (dalam dan luar negeri), pencalonan diri sebagai pejabat, dan rekrutmen CPNS. Selain itu, mengurus paspor atau visa, dan lain-lain.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved