Fraksi PKB Setujui RUU TNI dengan 6 Syarat

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:24 WIB
loading...
Fraksi PKB Setujui RUU...
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dibarengi dengan enam syarat. Pertama, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas.

TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi. "Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI," ujar Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Oleh Soleh dalam rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi UU TNI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Ketiga, PKB mengharapkan agar mekanisme penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transfaran dan independen. Keempat, penegasan batas usia pensiun proporsional.

Baca juga: Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI



Meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur untuk menghindari disparitas antar pangkat," ujar legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI itu.

Kelima, PKB meminta agar TNI harus komitmen pada profesionalisme. Fokus utama TNI harus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya.

Selanjutnya syarat keenam, kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan.

"Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern," tutur politikus kelahiran Tasikmalaya itu.

Dia menegaskan bahwa revisi UU TNI harus mampu memperkuat kapasitas dan profesionalisme TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sekaligus menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam alam demokrasi. Dalam melakukan perubahan UU TNI, semua pihak harus belajar dari langkah yang dilakukan Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Dia berpendapat, di bawah terobosan visioner Gus Dur, Indonesia berhasil memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi. Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari ABRI.

Tetapi lebih dari itu, Gus Dur meletakkan fondasi etis bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.

"Hari ini, warisan berharga itu diuji. Di tengah dinamika geopolitik yang kompleks dan tekanan kebutuhan keamanan nasional, TNI dituntut tetap konsisten pada jalan reformasi, profesional di bidang pertahanan, netral dari politik praktis, dan patuh pada konstitusi yang dijabat oleh otoritas sipil," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Rekomendasi
Iran dan Oman Tegaskan...
Iran dan Oman Tegaskan Komitmen Navigasi Maritim Aman melalui Selat Hormuz setelah Kesepakatan dengan AS
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Berita Terkini
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved