Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Jum'at, 14 Maret 2025 - 06:19 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pasal pertama yakni suap yang mana Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kedua, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Tak sampai disitu, Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan yang kedua dan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR PDIP Komisi III Ngumpul di Rumah Megawati Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
Namun, gugatan praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan kembali gugur dengan alasan perkara pokok yang menjeratnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kedua, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Tak sampai disitu, Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan yang kedua dan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR PDIP Komisi III Ngumpul di Rumah Megawati Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
Namun, gugatan praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan kembali gugur dengan alasan perkara pokok yang menjeratnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(abd)
Lihat Juga :