Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
Rabu, 12 Maret 2025 - 17:05 WIB
loading...
Kejagung akan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Terbaru, Kejagung akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada Kamis, 13 Maret 2025, besok.
“Rencananya besok (pemeriksaan terhadap Ahok),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Rabu (12/3/2025).
Harli menerangkan, pemeriksaa terhadap Ahok itu akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung pada pukul 10.00 WIB. “Sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” jelas dia.
Baca juga: Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
“Rencananya besok (pemeriksaan terhadap Ahok),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Rabu (12/3/2025).
Harli menerangkan, pemeriksaa terhadap Ahok itu akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung pada pukul 10.00 WIB. “Sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” jelas dia.
Baca juga: Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
(cip)
Lihat Juga :