Kemlu: 4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi dari Amerika Serikat
Jum'at, 14 Februari 2025 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya Judha menyampaikan sudah ada dua WNI yang telah ditahan imbas program deportasi massal AS. Dua WNI yang dilaporkan undocumented tersebut ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.
Baca juga: Selena Gomez Menangis Tersedu-sedu atas Kebijakan Imigrasi Presiden Trump yang Kontroversial
Judha mengungkapkan WNI yang ditahan berinisial TN ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025. Kemudian, WNI berinisial BK ditangkap imigrasi AS di New York pada 28 Januari 2024. Dia menyebut BK ditangkap saat melakukan lapor tahunan di Kantor ICE AS.
Judha mengatakan BK sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009 dan kemudian yang bersangkutan telah mengajukan asilum atau izin tinggal tetapi ditolak. Sementara itu, Judha masih terus memantau terkait 4.276 WNI di AS yang berpotensi ditangkap oleh otoritas ICE AS.
“Kami akan terus pantau, terus monitor. Sekali lagi kita terus menghimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan KBRI terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” ujarnya.
Baca juga: Selena Gomez Menangis Tersedu-sedu atas Kebijakan Imigrasi Presiden Trump yang Kontroversial
Judha mengungkapkan WNI yang ditahan berinisial TN ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025. Kemudian, WNI berinisial BK ditangkap imigrasi AS di New York pada 28 Januari 2024. Dia menyebut BK ditangkap saat melakukan lapor tahunan di Kantor ICE AS.
Judha mengatakan BK sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009 dan kemudian yang bersangkutan telah mengajukan asilum atau izin tinggal tetapi ditolak. Sementara itu, Judha masih terus memantau terkait 4.276 WNI di AS yang berpotensi ditangkap oleh otoritas ICE AS.
“Kami akan terus pantau, terus monitor. Sekali lagi kita terus menghimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan KBRI terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :