Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Sabtu, 01 Februari 2025 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
“Pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR (Komisi VIII) telah menyepakati dan memutuskan untuk menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025. Ini sangat berarti bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi umat muslim,” ungkapnya.
Baca juga: Kepuasan Masyarakat Jadi Pemacu Semangat Pemerintah untuk Bekerja Lebih Baik
Pada 2024 lalu, biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp56.046.172,60. Sedangkan untuk tahun 2025 biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Sementara itu, untuk nilai manfaatnya pada tahun 2024 senilai Rp37.364.114,40, sedangkan pada tahun 2025 senilai Rp33.978.508,01.
Lebih lanjut, Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji 2024 diketahui sebesar Rp93.410.286, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi Rp89.410.258,79.
Dari kebijakan penurunan tersebut, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 mengalami penurunan senilai Rp614.420,82. Untuk Nilai Manfaat turun senilai Rp3.385.606.39. Untuk BPIH turun senilai Rp4.000.027,21.
Baca juga: Kepuasan Masyarakat Jadi Pemacu Semangat Pemerintah untuk Bekerja Lebih Baik
Pada 2024 lalu, biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp56.046.172,60. Sedangkan untuk tahun 2025 biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Sementara itu, untuk nilai manfaatnya pada tahun 2024 senilai Rp37.364.114,40, sedangkan pada tahun 2025 senilai Rp33.978.508,01.
Lebih lanjut, Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji 2024 diketahui sebesar Rp93.410.286, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi Rp89.410.258,79.
Dari kebijakan penurunan tersebut, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 mengalami penurunan senilai Rp614.420,82. Untuk Nilai Manfaat turun senilai Rp3.385.606.39. Untuk BPIH turun senilai Rp4.000.027,21.
Lihat Juga :