Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, APBN Dipangkas Rp306 Triliun
Kamis, 23 Januari 2025 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L yang telah mendapat persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Selanjutnya, untuk para gubernur dan bupati atau wali kota, Prabowo mengharuskan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Prabowo juga mengharuskan kepala daerah untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional. Selanjutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Mereka juga diharuskan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Prabowo meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini. "Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi Inpres 1/2025.
Selanjutnya, untuk para gubernur dan bupati atau wali kota, Prabowo mengharuskan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Prabowo juga mengharuskan kepala daerah untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional. Selanjutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Mereka juga diharuskan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Prabowo meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini. "Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi Inpres 1/2025.
(cip)
Lihat Juga :