Soal Riset OCRP, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes ke Pemerintah Belanda

Jum'at, 17 Januari 2025 - 15:33 WIB
loading...
Soal Riset OCRP, Prabowo...
Presiden Prabowo Subianto diminta melayangkan nota protes resmi kepada pemerintah Belanda terkait riset OCCRP. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi meminta Presiden Prabowo Subianto melayangkan nota protes resmi kepada pemerintah Belanda terkait riset Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Pada akhir Desember 2024, OCCRP yang berbasis di Amsterdam merilis nama Jokowi sebagai salah satu finalis tokoh yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan paling korup di dunia.

Haidar Alwi menyebut, Jokowi adalah presiden, kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat Indonesia melalui pemilu yang sah. Karenanya, pelecehan terhadap Jokowi adalah pelecehan terhadap negara, pemerintah, dan mayoritas rakyat Indonesia.

Baca juga: Jokowi Finalis Tokoh Dunia Terkorup Versi OCCRP, Begini Sorotan Media Asing

"Dengan segala hormat saya memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kementerian Luar Negeri melayangkan nota protes secara resmi kepada pemerintah Belanda terkait riset OCCRP," katanya, Jumat (17/1/2025).

"Hal itu demi menjaga harga diri dan kehormatan bangsa di mata dunia agar tidak mudah dilecehkan oleh siapa pun. Jika sekarang Jokowi, bukan tidak mungkin di masa depan OCCRP atau lembaga lainnya menyasar Presiden Prabowo Subianto," sambungnya.

Baca juga: OCCRP Ungkap Alasan Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup Dunia

Setelah berhasil mengguncang Indonesia dengan kegaduhan yang ditimbulkannya, OCCRP kemudian mengakui tidak memiliki bukti Jokowi terlibat dalam korupsi. Mereka berdalih kelompok-kelompok masyarakat sipil dan para ahli menilai pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan lembaga antikorupsi, lembaga pemilihan umum dan lembaga peradilan.

R Haidar Alwi menyebut, kalau revisi UU KPK disebut melemahkan KPK, bukankah sudah banyak putusan MK yang memastikan UU tersebut tidak bermasalah. Lalu, kalau pencalonan Gibran sebagai cawapres disebut melemahkan lembaga pemilu dan peradilan, bukankah MK dalam putusannya sudah menyatakan pencalonan Gibran sah dan intervensi presiden tidak terbukti.

"Jadi, yang dijadikan dalih oleh OCCRP itu tidak lebih dari sekadar persepsi para ahli dan kelompok masyarakat sipil yang tidak taat konstitusi. Oleh karena tidak ada bukti, hanya berlandaskan persepsi melawan konstitusi, maka predikat negatif yang disematkan oleh OCCRP kepada Jokowi semata-mata usulan tanpa dasar," ungkapnya.

OCCRP mengklaim nama-nama yang masuk nominasi dan perolehan suara diusulkan atau berasal dari para pembaca, jurnalis, dewan juri serta pihak lain dalam jaringan global OCCRP melalui Google Form. Metode pengumpulan data seperti itu dinilai rawan kecurangan.

"Satu orang satu akun mungkin bisa mengisi form berkali-kali. Andaikan satu akun dibatasi satu kali mengisi form, satu orang bisa membuat dan menggunakan banyak akun Google. Polling online tertentu juga bisa diakali dengan menghapus cache dan cookie. Pada tingkat lanjut, alamat IP bisa diakali dengan proxy. Itu beberapa bentuk potensi kecurangan yang dapat mengurangi keandalan data OCCRP," jelas Haidar.

Dengan demikian, celah-celah tersebut berpeluang dimanfaatkan oleh lawan politik Jokowi dengan mengisi dan mengirimkan Google Form sebanyak-banyaknya sehingga mendapatkan perolehan suara yang cukup untuk masuk dalam nominasi finalis OCCRP.

"Sebelumnya, siapa yang tahu OCCRP? Saya yakin tidak banyak. Hanya kalangan terbatas. Teman-teman jurnalis ada yang mengisi? Makanya pertanyaannya, siapa yang mengisi dan mengirimkan Google Form kepada OCCRP sampai Jokowi mendapatkan suara terbanyak kedua kalau bukan kecurangan lawan politik Jokowi," Tegas Haidar.

Kejanggalan lainnya yakni pemenangnya justru tidak masuk dalam nominasi finalis. Padahal dalam sebuah ajang, lazimnya pemenang merupakan salah satu finalis yang mengantongi suara terbanyak.

Tidak masuknya nama Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, dalam daftar tersebut juga patut menjadi perhatian. Netanyahu selama ini sering dikaitkan dengan berbagai tindakan kejahatan kemanusiaan, terutama terkait kebijakannya terhadap Palestina. Netanyahu juga menghadapi sejumlah dakwaan pidana, termasuk kasus penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi dalam pengadilan domestik Israel.

"Netanyahu yang sudah diperintahkan untuk ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional justru luput dari riset OCCRP. Sedangkan Jokowi yang tanpa vonis kejahatan malah masuk. Ini semakin menunjukkan kelemahan OCCRP dalam melakukan risetnya. Maka dari itu, OCCRP layak diprotes secara resmi," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Rekomendasi
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved