Kirim Surat ke Panglima TNI, Kolonel Laut Ade Permana Memohon Kasusnya Ditinjau Kembali

Senin, 13 Januari 2025 - 10:56 WIB
loading...
A A A
Seiring berjalannya proses hukum tersebut, Kolonel Laut Ade Permana pun per 31 Januari 2022 dipanggil untuk menghadap penyidik untuk dimintai keterangan, namun di hari yang sama ditahan di Staltahmil Puspomal dan langsung dijebloskan ke dalam sel isolasi selama lebih dari seminggu tanpa ada informasi yang diberikan kepada keluarga.

Adapun, 3 bulan awal masa penahanan terhadap Kolonel Laut Ade Permana diketahui dilakukan oleh Danpuspomal selaku Ankum/Papera dengan tidak diperbolehkan bertemu dengan siapa pun baik rekan sejawat maupun keluarganya. Perpanjangan masa tahanan pun selalu dilakukan oleh Danpuspomal.

Pada tanggal 5 September 2022, Kolonel Laut Ade Permana dibebaskan berdasarkan TAPBAS dari Dilmilti II Jakarta No. TAPBAS/03-K/PMT-II/AL/IX/2022, saat itu Ade tetap meneruskan proses perkara hingga terbitnya Putusan dari Dilmilti II Jakarta No. 45-K/PMT-II/AL/VIII/2022 tanggal 30 Januari 2023 yang mana putusannya adalah Pidana Penjara selama 7 Bulan dan tanpa ada hukuman pidana tambahan berupa pemecatan.

Namun, Danpuspomal saat itu justru kembali mengusulkan untuk melakukan Pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) melalui Surat Danpuspomal Nomor R/520/V/2023 kepada KSAL, hingga terbitnya Keputusan KSAL Tanggal 11 September 2023 Nomor Kep.2290/IX/2023 tentang Pembentukan DKP dengan tujuan memberhentikan Kolonel Ade Permata dari kedinasan.

Namun sampai saat ini Kolonel Laut Ade Permana sama sekali belum pernah menerima keputusan KSAL tentang DKP tersebut. Akan tetapi, Kolonel Laut Ade Permana justru langsung menerima Keppres atas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 10 Juni 2024 dan baru diterima tertanggal 11 November 2024 untuk melegitimasi putusan tersebut. Anehnya, beberapa waktu setelahnya, muncul versi lain dari Keppres tersebut yang ditandatangani oleh presiden Joko Widodo di waktu yang sama.

“Selain itu kan Hak gaji bulanan Kolonel Ade sudah diberhentikan sepihak beberapa bulan sebelum Keppres terbit, ini jelas salah. Oleh karenanya saya berharap bahwa Bapak Panglima TNI dapat memberikan kesempatan untuk meninjau kembali atas kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses klien saya. Jika memang oknum pejabat tersebut salah, harus dihukum. Semoga dengan hal ini Klien saya bisa mendapat keadilan serta dapat kembali ke kesatuan,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Rekomendasi
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved