Kirim Surat ke Panglima TNI, Kolonel Laut Ade Permana Memohon Kasusnya Ditinjau Kembali

Senin, 13 Januari 2025 - 10:56 WIB
loading...
A A A
Seiring berjalannya proses hukum tersebut, Kolonel Laut Ade Permana pun per 31 Januari 2022 dipanggil untuk menghadap penyidik untuk dimintai keterangan, namun di hari yang sama ditahan di Staltahmil Puspomal dan langsung dijebloskan ke dalam sel isolasi selama lebih dari seminggu tanpa ada informasi yang diberikan kepada keluarga.

Adapun, 3 bulan awal masa penahanan terhadap Kolonel Laut Ade Permana diketahui dilakukan oleh Danpuspomal selaku Ankum/Papera dengan tidak diperbolehkan bertemu dengan siapa pun baik rekan sejawat maupun keluarganya. Perpanjangan masa tahanan pun selalu dilakukan oleh Danpuspomal.

Pada tanggal 5 September 2022, Kolonel Laut Ade Permana dibebaskan berdasarkan TAPBAS dari Dilmilti II Jakarta No. TAPBAS/03-K/PMT-II/AL/IX/2022, saat itu Ade tetap meneruskan proses perkara hingga terbitnya Putusan dari Dilmilti II Jakarta No. 45-K/PMT-II/AL/VIII/2022 tanggal 30 Januari 2023 yang mana putusannya adalah Pidana Penjara selama 7 Bulan dan tanpa ada hukuman pidana tambahan berupa pemecatan.

Namun, Danpuspomal saat itu justru kembali mengusulkan untuk melakukan Pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) melalui Surat Danpuspomal Nomor R/520/V/2023 kepada KSAL, hingga terbitnya Keputusan KSAL Tanggal 11 September 2023 Nomor Kep.2290/IX/2023 tentang Pembentukan DKP dengan tujuan memberhentikan Kolonel Ade Permata dari kedinasan.

Namun sampai saat ini Kolonel Laut Ade Permana sama sekali belum pernah menerima keputusan KSAL tentang DKP tersebut. Akan tetapi, Kolonel Laut Ade Permana justru langsung menerima Keppres atas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 10 Juni 2024 dan baru diterima tertanggal 11 November 2024 untuk melegitimasi putusan tersebut. Anehnya, beberapa waktu setelahnya, muncul versi lain dari Keppres tersebut yang ditandatangani oleh presiden Joko Widodo di waktu yang sama.

“Selain itu kan Hak gaji bulanan Kolonel Ade sudah diberhentikan sepihak beberapa bulan sebelum Keppres terbit, ini jelas salah. Oleh karenanya saya berharap bahwa Bapak Panglima TNI dapat memberikan kesempatan untuk meninjau kembali atas kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses klien saya. Jika memang oknum pejabat tersebut salah, harus dihukum. Semoga dengan hal ini Klien saya bisa mendapat keadilan serta dapat kembali ke kesatuan,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Pendaftaran Calon Bintara...
Pendaftaran Calon Bintara PK Pria TNI AL 2026 Kembali Dibuka, Lulusan SMA-D3 Bisa Daftar
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Rekomendasi
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
AS Gencarkan Serangan...
AS Gencarkan Serangan di Iran, Houthi Izinkan Kapal-kapal China lewat Selat Bab al-Mandeb
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved