DPR Desak PP Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto Segera Terbit

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:44 WIB
loading...
DPR Desak PP Pengalihan...
Anggota Komisi XI DPR, Putri Komaruddin mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengawasan aset kripto. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - DPR mendesak pemerintah segera menuntaskan proses peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap industri aset kripto di tanah air.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kami mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan untuk memberikan kepastian hukum bagi OJK dalam mengawasi dan mengatur industri kripto di Indonesia,” kata Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Putri Anetta Komaruddin, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Mengenal Perkembangan Transaksi Aset Kripto

Dia menjelaskan harusnya pemerintah sudah menerbitkan PP peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto sebelum Januari 2025. Hal ini sesuai dengan UU Nomor4/2023 yang menyebutkan jika proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.

“Tapi jelang tahun berganti PP tersebut juga belum turun. Ini nantinya bisa memunculkan kekosong hukum,” katanya.



Anggota DPR RI yang merupakan mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK itu, mengatakan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024 lalu, pihaknya sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang dalam kesimpulan rapat.

Putri Komarudin mengimbau OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain, agar proses transisi berjalan mulus, dan tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan.

Baca juga: Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi Aset Kripto

“OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen,” katanya.

Anggota DPR RI dari Partai Golkar itu menyebutkan bahwa transaksi aset kripto di Indonesia nilainya luar biasa. Kata dia, per Oktober 2024 total transaksinya sudah mencapai Rp 475,13 triliun, dan nilainya sudah melebihi investor pasar modal.

“Instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal. Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor. Termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” ujar Putri Komarudin.

Pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, meyakini kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto akan lebih baik berada di bawah OJK dibanding di bawah Bappebti.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Bidik Integrasi Aset...
Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil, JAM Coin Resmi Meluncur
Rekomendasi
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved