Hakim Perintahkan Sita Seluruh Aset, Pengacara: Harvey-Sandra Dewi Sudah Pisah Harta

Senin, 23 Desember 2024 - 21:22 WIB
loading...
Hakim Perintahkan Sita...
Harvey Moes dan Sandra Dewi bertemu di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, suami artis Sandra Dewi itu juga divonis pidana denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Harvey Moeis juga diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey Moeis dapat disita. Bila tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey. Menurutnya, beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.



"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata kuasa hukum Harvey Moeis, Andi usai sidang putusan, Senin (23/12/2024).

Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. "Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," kaytanya.



Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana pada 2015. "Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," ujarnya.

Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

Sebagaimana diketahui, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar. Harta Sandra Dewi dimiliki jauh sebelum tempus perkara, dan hartanya merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai artis ataupun model.

Andi juga menanggapi putusan majelis hakim masih memiliki sejumlah kelemahan meski vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis jauh lebih ringan. "Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim," katanya.

Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," kata Andi.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)