Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Hari Ini Sampaikan Pembelaan dalam Kasus Timah

Senin, 16 Desember 2024 - 06:39 WIB
loading...
Dituntut 12 Tahun Penjara,...
Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah , Harvey Moeis dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (16/12/2024) hari ini. Suami artis Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Agenda sidang Harvey Moeis hari ini tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk pleidoi," bunyi keterangan jadwal sidang Harvey Moeis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat, Senin (16/12/2024).



Disebutkan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali.

Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) juga akan menyampaikan pleidoi. Dua orang yang dimaksud adalah Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan. JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht. Adapun jika tidak, maka harta benda Harvey bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," katanya.

Sebagai informasi dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencuciaan uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.

Biji timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga meminta dana pengamanan kepada empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Biaya pengamanan dipatok sebesar 500-750 dolar AS per metrik ton. Permintaan dana itu ditutupi dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR).

Pasal dakwaan Harvey Moeis:

Pertama:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua:

Primair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis...
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi
Harvey Moeis Siap Tempuh...
Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!
Profil Teguh Harianto,...
Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
DPR Apresiasi Hasil...
DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Kasus Harvey Moeis
Ahli Nilai Putusan Banding...
Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice
5 Potret Pernikahan...
5 Potret Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang Disebut Menikah dalam Keadaan Susah
Sebelum Jadi Orang Kaya,...
Sebelum Jadi Orang Kaya, Sandra Dewi Datang ke Jakarta cuma Bawa Baju dan Buku
Harvey Moeis Terseret...
Harvey Moeis Terseret Kasus Korupsi, Sandra Dewi Pernah Ungkap Takut Kehilangan Harta
Rekomendasi
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Gober Parijs Van Java Eps 22: Didu Diminta Jadi Pacar Palsu
Prabowo Blak-blakan:...
Prabowo Blak-blakan: Impor Energi Indonesia Setiap Tahun Capai Rp656 Triliun
Pertamina Penuhi Kebutuhan...
Pertamina Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik melalui Skema Swap Gas
Berita Terkini
Admin dan Anggota Grup...
Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Politikus Gerindra Apresiasi Polisi
Prabowo: Pejabat yang...
Prabowo: Pejabat yang Tidak Mau Menyederhanakan Regulasi akan Saya Ganti
Geledah Kantor Kemnaker,...
Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil
Habiburokhman Sebut...
Habiburokhman Sebut Prabowo Bukan Presiden yang Gampang Dikibuli Menteri
DPD RI: Perlindungan...
DPD RI: Perlindungan PMI Perempuan Harus Diperkuat, Revisi UU P2PMI Mendesak
Sahroni Dorong Polisi...
Sahroni Dorong Polisi Buktikan Negara Tidak Dikuasai Preman
Infografis
Komputer Berusia 2.000...
Komputer Berusia 2.000 Tahun Ditemukan, Ini Fungsinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved