Jamin Kualitas Guru Besar, Kemenag Gelar Uji Kompetensi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:19 WIB
loading...
Jamin Kualitas Guru...
Ada hal baru dalam proses penetapan Calon Guru Besar rumpun ilmu agama di Kemenag. Kini, para calon guru besar harus melalui tahapan Uji Kompetensi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ada hal baru dalam proses penetapan Calon Guru Besar rumpun ilmu agama di Kementerian Agama (Kemenag). Selama ini, proses penetapan guru besar melalui penilaian portofolio yang diajukan oleh calon guru besar.

Kini, para calon guru besar harus melalui satu tahapan lagi, yakni Uji Kompetensi.



"Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Kami ingin, Guru Besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad, pada acara pembukaan secara nasional Uji Kompetensi calon guru besar/professor rumpun ilmu agama, Jumat (12/12/2024).

Prof Abu menyampaikan Uji Kompetensi adalah upaya memperdalam track record para calon guru besar dalam bidang riset, bidang pengabdian, dan bidang pengajaran.



"Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview," papar Guru Besar UIN Walisongo ini.

Selain itu juga akan dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk menjadi guru besar.



Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi memberikan laporan bahwa pengusul guru besar pada periode ini berjumlah 237 pengusul.

Setelah melalui penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan dapat mengikuti uji kompetensi. Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan terhadap usulan yang bersangkutan.

"Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asessor Kementeriam Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Komoetensi " papar Prof Inung, sapaan akrab Direktur Diktis ini.

Lebih lanjut, Direktur Diktis menjelaskan pada periode ini tahap pertama dilaksanakan di UIN Mataram, UIN Sumatera Utara, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, UIN, Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dan UIN Walisongo Semarang.

Sedangkan tahap kedua dilaksanakan di UIN Raden Intan Lampung, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan UIN Alauddin Makassar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)