Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan PK Alex Denni
Jum'at, 22 November 2024 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang memiliki kewenangan. Pasal tersebut tidak ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tidak bisa dikenakan dakwaan Pasal 3 jika berdiri sendiri.
"Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta bisa dikenakan Pasal 3 tapi tidak bisa berdiri sendiri. Tidak bisa dia dikenakan sendirian saat terdakwa lainnya dari unsur negara tidak dikenakan," kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP dalam dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud.
Dalam konteks kasus Alex Denni, jika dua pelaku lain tidak dipidana karena memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu peristiwa dinyatakan tidak memiliki sifat melawan hukum, maka seluruh peserta seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya bisa menggugurkan dakwaan terhadap yang lainnya.
"Akan menjadi aneh kalau tidak memiliki kualifikasi delik tapi dinyatakan bersalah. Peristiwanya sudah dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan tidak ada penyalahgunaan wewenang, namun tibatiba ada satu dari unsur swasta yang dipidana. Secara logika hukum enggak jalan dan ini bisa masuk kekhilafan hakim yang nyata," kata Vidya.
Ahmad Sofian, Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, menyoroti inkonsistensi penerapan ajaran kausalitas dalam putusan terhadap perkara Alex Denni, Agus Utoyo, dan Tengku Hedi Safina. Menurut Ahmad, dalam ajaran kausalitas, yang harus dicari adalah perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan akibat yang dilarang.
"Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta bisa dikenakan Pasal 3 tapi tidak bisa berdiri sendiri. Tidak bisa dia dikenakan sendirian saat terdakwa lainnya dari unsur negara tidak dikenakan," kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP dalam dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud.
Dalam konteks kasus Alex Denni, jika dua pelaku lain tidak dipidana karena memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu peristiwa dinyatakan tidak memiliki sifat melawan hukum, maka seluruh peserta seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya bisa menggugurkan dakwaan terhadap yang lainnya.
"Akan menjadi aneh kalau tidak memiliki kualifikasi delik tapi dinyatakan bersalah. Peristiwanya sudah dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan tidak ada penyalahgunaan wewenang, namun tibatiba ada satu dari unsur swasta yang dipidana. Secara logika hukum enggak jalan dan ini bisa masuk kekhilafan hakim yang nyata," kata Vidya.
Ahmad Sofian, Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, menyoroti inkonsistensi penerapan ajaran kausalitas dalam putusan terhadap perkara Alex Denni, Agus Utoyo, dan Tengku Hedi Safina. Menurut Ahmad, dalam ajaran kausalitas, yang harus dicari adalah perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan akibat yang dilarang.
Lihat Juga :