Kapolri Bakal Dalami Aduan Anak yang Ditetapkan Jadi Tersangka di Padangsidimpuan

Selasa, 12 November 2024 - 22:49 WIB
loading...
Kapolri Bakal Dalami...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal mendalami aduan anak perempuan, yang menuntut keadilan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Padangsidimpuan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal mendalami aduan anak perempuan yang menuntut keadilan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Padangsidimpuan.

"Untuk hal-hal lain yang tadi disampaikan terkait dengan masalah ada pengaduan di medsos akan segera kita cek dan kita tindak lanjuti," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).



Sigit menegaskan, perlu ada pendalaman yang dilakukan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni terlapor dan pelapor. Harapannya, kedua belah pihak mendapatkan keadilan atas kasus tersebut.

"Tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan," ujar Kapolri.



Sebelumnya viral di media sosial x, sebuah video yang merekam pernyataan pria tengah menangis bersama putri remajanya.

Dalam video yang berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria itu meminta bantuan kepada Kapolri hingga Presiden Prabowo Subianto, karena putrinya yang masih berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila.



Adapun putrinya yang berinisial S dijadikan tersangka, setelah menerima kiriman video asusila dari temannya yang merupakan anak dari seorang pengusaha, yang juga petinggi di organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padangsidimpuan.

"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," kata TS Pardede dalam video yang dilihat, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti bahwa anaknya bukan pelaku. Namun bukti tersebut ditolak pihak kepolisian.

"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Barang bukti yang kami terima rekaman kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda dan Polres Padangsidimpuan. Tolong beri keadilan bagi kami pak. Dia nggak tahu apa-apa pak, dia jadi trauma sering menangis, melamun," katanya.

"Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)