Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Pastikan Miliki Izin Operasional

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:50 WIB
loading...
Travel Umrah Garislurus...
Jemaah melaksanakan ibadah di Masjidilharam, Makkah. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) telah membuka izin operasional 33 travel umrah. Salah satunya milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Garislurus Lintas Semesta.

Seperti diketahui, Kemenag membekukan sementara izin operasional 345 PPIU karena dianggap belum melakukan sertifikasi yang diwajibkan pemerintah sejak berlakunya Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 tahun 2021.

“Travel umrah PT Garislurus sudah dipastikan memiliki izin operasional. Informasi pembekuan sementara oleh Kemenag karena adanya missed data,” kata pemilik Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta, Katrin Swasono, Senin (14/10/2024).



Katrin mengatakan, travel umrah Garislurus Lintas Semesta sudah tersertifikasi dari lembaga berwenang yang berafiliasi dengan Kemenag dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nilai akreditasi A sejak tanggal 6 Mei 2024. “Kami melaporkan sertifikasi tersebut pada 27 Juni komplet dengan dokumen penunjang,” jelasnya.

Katrin mengaku kaget saat menerima pemberitahuan travel umrahnya masuk dalam daftar 345 PPIU yang dibekukan Kemenag pekan lalu. Pihaknya kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak Kemenag.



“Kami telah mengunjungi kantor Kemenag pusat dan menyampaikan adanya error administrasi pembekuan izin PPIU Garislurus. Alhamdulilah, pihak Kemenag telah meminta maaf dan langsung membuat surat ralat atas kesalahan tersebut,” katanya.

Pada 9 Oktober lalu, Kemenag telah mengeluarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) bernomor B-09013/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 tentang dibukanya kembali izin operasional 33 travel umrah. Salah satu PPIU yang izin operasionalnya kembali dibuka adalah travel umrah Garislurus.

Katrin berharap persoalan seperti ini tidak kembali terjadi di kemudian hari. “Kita berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini. Karena bukan hanya kami saja yang dirugikan, tapi juga para jemaah kami,” ucap Katrin.

DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyayangkan lambannya update data sertifikasi PPIU. Sebab, beberapa jasa travel umrah dan haji khusus yang disebutkan dalam surat keputusan pembekuan izin sudah memenuhi syarat sertifikasi sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021.

"Kenapa tidak update atau check terlebih dahulu. Seharusnya bisa konfirmasi terlebih dahulu ke PPIU tersebut by email atau telepon ke direktur, atau lebih simpel bisa melalui asosiasi," kata Kabid Umrah DPP Amphuri, Ahmad Barakwan.

Ketua Umum Amphuri Firman M. Nur meminta agar data terkait sertifikasi PPIU diperbaiki. "Ketika surat keputusan itu keluar, rupanya masih ada data yang miss, karena ada keberatan-keberatan bahwa mereka sudah menyelesaikan bahkan jauh hari sebelum SK itu keluar," sebut Firman.

Firman mengatakan Amphuri yang membawahi total 675 PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga telah menyampaikan keberatan dan klarifikasi data kepada Kemenag sejak surat pembekuan izin operasional ratusan travel umrah beredar di masyarakat.

"Harapannya ke depan agar bisa sama-sama melakukan monitoring, apakah betul perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajibannya, baik sertifikasi maupun akreditasi. Atau, sama-sama diberi waktu untuk mengingatkan," tukasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)