Lindungi Pekerja Migran, 47 WNI Dipulangkan dari Suriah

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
Lindungi Pekerja Migran, 47 WNI Dipulangkan dari Suriah
Repatriasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri masih berjalan meskipun masih ada pembatasan akses karena masih masa pandemi COVID-19. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Repatriasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri masih berjalan meskipun masih ada pembatasan akses karena masih masa pandemi COVID-19 . Salah satunya, mereka yang berada di Suriah.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui perwakilannya di Damaskus, Suriah kembali memulangkan para WNI dalam repatriasi keempat di tahun ini. Kali ini, sebanyak 47 WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) berhasil dipulangkan, Rabu (26/8) lalu. (Baca juga: Buka Penempatan Pekerja Migran, RI Bisa Kantongi Devisa Rp3,8 T) “Mereka yang dipulangkan seluruhnya merupakan korban pemberangkatan pekerja migran non-prosedural oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seluruh PMI di Suriah itu diiming-imingi untuk bekerja di negara Timur Tengah lainnya dengan disertai insentif dan gaji yang besar,” demikian keterangan resmi Kemlu yang diperoleh, Jumat (28/8/2020).

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para WNI. Pandemi COVID-19 juga memberikan tantangan tersendiri untuk kepulangan para WNI antara lain penutupan perbatasan Suriah dan Lebanon, serta penerbangan yang sangat terbatas. Sebelum kepulangannya, para WNI telah dinyatakan negatif COVID-19.

“Meskipun pemerintah Indonesia telah menetapkan moratorium atau penghentian pengiriman PMI ke seluruh negara di kawasan Timur Tengah sejak 2015, masih terdapat oknum yang melanggar moratorium tersebut dan tetap mengirimkan PMI secara non-prosedural ke Suriah,” jelas Kemlu. (Baca juga: Pandemi Corona, BUMN Akan Bantu Pekerja Migran Indonesia)

Lantaran itu, KBRI Damaskus untuk kesekian kalinya mengingatkan kepada semua pihak yang terkait dengan pemberangkatan PMI ke luar negeri untuk dapat menaati segala peraturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)