PKS Soroti Keputusan Menag soal Revisi Materi Khilafah dan Jihad

Selasa, 10 Desember 2019 - 13:14 WIB
PKS Soroti Keputusan Menag soal Revisi Materi Khilafah dan Jihad
PKS Soroti Keputusan Menag soal Revisi Materi Khilafah dan Jihad
A A A
JAKARTA - Keputusan Menteri Agama merevisi dalam pelajaran dan materi ujian pendidikan agama Islam di madrasah mengundang polemik.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kepada anggotanya di Komisi VIII DPR untuk meminta klarifikasi Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

"Tolong diperiksa surat edaran Kemenag ini. Langsung klarifikasi di bawah Komisi VIII. Kebijakan 'menghapus' jejak sejarah ajaran Islam jelas kebijakan keliru," tulis Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera melalui akun Twitternya, @MardaniAliSera, Selasa (10/12/2019).

Pernyataan itu disampai Mardani menanggapi adanya Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) tertanggal 4 Desember 2019 yang beredar di media sosial.

Dalam surat bernomor B-4399.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2009 perihal implementasi KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 itu dijelaskan, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020 terkait Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) yang membahas tentang Pemerintahan Islam (khilafah) dan jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbaiki dalam KMA 183 Tahun 2019.

"Maka impelementasi KI-KD dalam pelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019-2020 mengacu pada KI-KD yang tercantum dalam KMA Tahun 2019," tulis surat keputusan tersebut.

Surat keputusan itu juga menjelaskan seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar pada MI.

Surat yang diperuntukan bagi kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p kepala bidang pendidikan madrasah/pendidikan Islam itu ditandatangani Direktur Jenderal Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7176 seconds (0.1#10.140)