Maju Pilgub Sumut, Hasan Basri Diberhentikan dari Tenaga Ahli Menag
Selasa, 27 Agustus 2024 - 07:39 WIB
loading...
Kemenag menyatakan, Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag), Selasa (27/8/2024). Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag). Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.
Pemberhentian ini dilakukan menyusul Hasan Basri Sagala telah dipilih oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan mendampinginya.
Hal itu telah disampaikan oleh Edy Rachmayadi pada 24 Agustus 2024 seperti diberitakan. "Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna Hasbie di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Anna menjelaskan, surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Baca juga: Maju Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke Partai Perindo
Pemberhentian ini dilakukan menyusul Hasan Basri Sagala telah dipilih oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan mendampinginya.
Hal itu telah disampaikan oleh Edy Rachmayadi pada 24 Agustus 2024 seperti diberitakan. "Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna Hasbie di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Anna menjelaskan, surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Baca juga: Maju Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke Partai Perindo
Lihat Juga :