Margarito: Revisi UU KPK Masuk Akal, Presiden Jangan Ragu

Rabu, 11 September 2019 - 16:09 WIB
Margarito: Revisi UU KPK Masuk Akal, Presiden Jangan Ragu
Margarito: Revisi UU KPK Masuk Akal, Presiden Jangan Ragu
A A A
JAKARTA - Revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masuk akal untuk menyehatkan negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu ragu mengambil sikap melakukan perubahan UU KPK.

“Semua gagasan yang muncul menyertai revisi UU KPK, menurut saya masuk akal dari sisi tata negara. Sehingga, presiden tidak perlu ragu mengambil sikap melakukan perubahan UU KPK,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut dia, Presiden mesti mengetahui bahwa hukum boleh saja hebat. Akan tetapi, kalau sudah salah dikit dia akan melumpuhkan negara, bahkan membinasakan negara. Karena itu, perubahan UU KPK ini harus dilihat untuk menyehatkan negara.

“Karena soal-soal ketidakpastian membuat negara ini tidak sehat. Dengan membuat itu menjadi jelas, maka itu sama nilainya dengan usaha untuk membuat menyehatkan negara,” ujarnya.

Ia melihat ada ketidakpastian sejumlah pasal dalam UU KPK. Misalnya harus diperjelas soal pencegahan dan bagaimana model pencegahan itu. Karena hal tersebut tidak memberikan kepastian apa-apa. Padahal tipikal hukum pidana itu memberikan kepastian.

“Kenapa tipikal hukum pidana itu kepastian? Untuk menghindari tindakan suka-suka atau kesewenang-wenang. Pada titik itu, maka usaha untuk membuat ketidakpastian itu berubah menjadi pasti adalah hal yang imperatif dalam konteks negara hukum demokratis,” jelasnya.

Status hukum KPK juga harus diperjelas. Sebab, yang namanya penegakan hukum atau pelaksanaan hukum itu kewenangan pemerintah. Maka perlu disadari semua orang bahwa KPK sama sekali tidak punya karakter peradilan.

“Itu kerjaannya eksekutif. Karena kerjaannya eksekutif, maka lembaga itu secara tata negara mesti berada dibawah kendali presiden atau dibawah rumpun kekuasaan presiden. Suka tidak suka, senang tidak senang, kalau mau sehat secara tata negara maka itu yang harus diluruskan,” katanya.

Margarito juga menanggapi usulan pembentukan dewan pengawas. Menurut dia, hal ini harus diperjelas definisinya, siapa saja yang bisa masuk kualifikasi pengawas, dan apa saja kewenangan pengawas tersebut. “Hal pokok lainnya tentu harus intensifkan koordinasi dan supervisi (korsup),” tandasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6189 seconds (0.1#10.140)