Cak Imin Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari
Minggu, 21 Juli 2024 - 14:21 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) perihal pengganti mantan Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) mengaku pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) perihal pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari . Diketahui, Hasyim dinonaktifkan dari jabatannya karena terbukti melanggar etik.
"Sampai hari ini belum," kata Cak Imin, di Car Free Day kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2024).
Dia memprediksi surat itu tak lama lagi akan dikirim ke DPR dari Istana Negara. "Mungkin minggu-minggu ini kali ya," sambungnya.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot dari Jabatannya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU masa jabatan 2022-2027.
Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
"Sampai hari ini belum," kata Cak Imin, di Car Free Day kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2024).
Dia memprediksi surat itu tak lama lagi akan dikirim ke DPR dari Istana Negara. "Mungkin minggu-minggu ini kali ya," sambungnya.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot dari Jabatannya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU masa jabatan 2022-2027.
Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).